Penjaringan DPC PDIP Wakatobi Ditutup, 13 Balon Kada Resmi Mendaftar

409
Penjaringan DPC PDIP Wakatobi Ditutup, 13 Balon Kada Resmi Mendaftar
PENJARINGAN - Foto bersama Sudirman A Hamid selaku ketua tim penjaringan desk Pilkada DPC PDIP saat menerima Muhammad Syawal yang mendaftar sebagai balon Bupati. (Nova Ely Surya/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Hingga Sabtu (14/9/2019) dini hari jadwal penutupan pendaftaran, tercatat 13 orang resmi mengembalikan formulir dari 16 orang bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati yang mendaftar di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tujur figur balon Bupati yang mengembalikan formulir pendaftaran secara resmi adalah, Arhawi, Abdul Rasyid, Haliana, Febri Hidayat, Mudatsir Usman, Muhammad Syawal, Ratna Lada Hugua

Baca Juga : Hari Terakhir Penjaringan PDIP Wakatobi, 8 Balon Kada Kembalikan Formulir

Sedangkan enam orang figur balon wakil Bupati yang resmi mengembalikan formulir pendaftaran penjaringan yaitu, Ariadin, Muhammad Ali, Hazzah Rahman, Ilmiati Daud, Ediarto Rusmin, Mashyura Ila Ladamay.

Sementara itu tiga orang figur lainnya yakni
Hasriadi, Abdul Rahman, dan Safia Wualo tidak mengembalikan formulir pendaftaran di DPC PDIP Wakatobi.

Sekretaris tim penjaringan desk Pilkada DPC PDIP Wakatobi, Asran Agus mengatakan, secara resmi penjaringan balon Bupati dan balon Wakil Bupati yang dibuka selama enam hari ditutup pada pukul 24.00.

“Soal adanya tambahan waktu atau tidak, itu nanti kita akan plenokan sambil berkonsultasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP. Namun untuk penjaringan yang dibuka dari tanggal 6-13 September 2019 telah ditutup,”ujarnya saat ditemui di sekretariat DPC PDIP, Kelurahan Wanci, Kecamatan Wangiwangi, Sabtu (14/9/2019) dini hari.

Baca Juga : DPC PDIP Wakatobi : Yang Direkomendasikan Partai Harus Menangkan Pilkada

Di tempat yang sama, Sudirman A Hamid selaku ketua tim penjaringan desk Pilkada DPC PDIP Wakatobi mengatakan, berbicara soal proses penjaringan di PDIP, tentu dasar pelaksanaan penjaringan itu atas instruksi surat dari DPP PDIP.

“Kewenangan kami di DPC berdasarkan peraturan partai adalah melakukan proses penjaringan. Setelah proses penjaringan maka kami akan menyampaikan hasil penjaringan ini kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) untuk dilakukan proses penyaringan. Setelah DPD melakukan proses penyaringan maka proses pengesahan dan penetapannya ada di DPP PDIP,” ungkapnya. (b)

 


Kontributor : Nova Ely Surya
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini