Pentingnya Fidusia Ketika Masyarakat Ajukan Kredit di Perusahaan Finance

398
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Sofyan
Sofyan

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Agar masyarakat terhindar dari praktik-praktik nakal perusahaan pembiayaan/finance maka hendaknya tidak melupakan sertifikat “fidusia” ketika melakukan kredit pinjaman dengan jaminan kendaraan, maupun ketika membeli kendaraan baru dengan cara kredit.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Sofyan mengatakan, sertifikat fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan sebuah benda di mana hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut. Pembuatan fidusia di masa sekarang ini melibatkan notaris, pihak perusahaan pembiayaan, dan konsumen.

Proses fidusia itu dilakukan oleh notaris secara online dan terhubung langsung ke Kemenkumham pusat, sedangkan Kanwil Kemenkumham hanya mengesahkan (legalkan) secara online. Olehnya untuk jumlah fidusia di Sultra maupun Kendari perlu dicek di pusat. Fidusia juga dapat dicek di notaris pembuat maupun di perusahaan pembiayaan.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Fidusia itu untuk melindungi hak-hak konsumen maupun perusahaan finance. Tapi yang bisa lebih diuntungkan konsumen,” ujar Sofyan di ruang kerjanya, Selasa (14/8/2018) usai menerima sekelompok massa yang mengadukan salah satu perusahaan pembiayaan di Kendari karena menyita paksa sebuah mobil jaminan dengan menggunakan Debt Collector.

Dengan adanya Fidusia, bila barang jaminan masyarakat ditarik dan dilelang oleh perusahaan pembiayaan maka masyarakat masih memiliki hak atas barangnya. Perusahaan pembiayaan hanya akan mengambil dana hasil pembiayaan sesuai tunggakan, dan sisanya itulah yang dikembalikan ke masyarakat.

Hal yang biasanya terjadi adalah masyarakat hanya mementingkan dapat pinjaman dengan menjaminkan kendaraan tanpa mempertanyakan lagi sertifikat fidusia. Lalu begitu kendaraan disita oleh perusahaan pembiayaan, masyarakat pasrah saja.

BACA JUGA :  Dua Pria Tak Dikenal Bobol Rujab Ketua Pengadilan Tinggi Sultra

Lanjut dia, bila proses fidusia itu tidak dilaksanakan oleh perusahaan pembiayaan maka proses hukum dapat dilakukan pihak kepolisian. Ketika proses fidusia, terdapat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kas negara. Olehnya bila proses fidusia tidak dilewati maka sama saja perusahaan pembiayaan melakukan penggelapan.

Keharusan adanya sertifikat fidusia dalam proses kredit diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Selain itu ada pula peraturan menteri keuangan RI no. 130/PMK. 010/2012 pada pasal 2 bahwa perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen. (A)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini