Penunggak PBB di Kendari Akan Diserahkan ke Kejaksaan

98
Alasan Sakit, Mantan Pejabat Ini Menunggak PBB Hingga 3 Tahun
TUNGGAK PBB - Jabarullah (baju putih) salah seorang penunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) beradu argumen dengan tim yustisi pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) Kota Kendari, ketika tim yustisi menyambangi kediamannya di Jalan Sao-Sao, Kecamatan Mandonga, Selasa (12/12/2017). Jabarullah mengatakan, dirinya selama ini tidak membayar pajak karena sakit. (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)

Alasan Sakit, Mantan Pejabat Ini Menunggak PBB Hingga 3 Tahun TUNGGAK PBB – Jabarullah (baju putih) salah seorang penunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) beradu argumen dengan tim yustisi pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) Kota Kendari, ketika tim yustisi menyambangi kediamannya di Jalan Sao-Sao, Kecamatan Mandonga, Selasa (12/12/2017). Jabarullah mengatakan, dirinya selama ini tidak membayar pajak karena sakit. (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Kendari, berkomitmen akan menindaki penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini ditegaskan, sebab banyak wajib pajak sudah menunggak hingga bertahun-tahun.

Kepala BP2RD Kota Kendari, Nahwa Umar menegaskan, akan menyerahkan data para penunggak PBB ke kejaksaan untuk diperikasa dan diberikan sanksi tegas. Bila perlu yang tidak membayar pajak dilakukan penutupan tempat usaha.

Nahwa mengungkapkan, saat ini pihaknya telah menurunkan tim yustisi yang terdiri dari Polresta Kendari, Kodim 1417 Kendari, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari, serta beberapa lembaga terkait untuk menyambangi kediaman dan tempat usaha penunggak pajak. Tujuannya untuk menutupi target PBB Kota yang belum terealisasi.

BACA JUGA :  Mentan Amran Ajak Insan Pertanian Sultra Lanjutkan Swasembada

Dikatakan, ada sekira Rp 5 miliar pendapatan PBB yang sampai saat ini belum terbayarkan dari target PBB Rp 19 miliar. Sementara penunggak PBB di atas Rp1 juta ada sekitar 600 penunggak.

Mantan Kepala Inspektorat Kota Kendari ini menjelaskan, tim yustisi menyambangi kediaman dan tempat usaha para penunggak PBB untuk memberikan sanksi sosial berupa pemasangan baliho himbauan untuk melunasi PBB sesuai dengan intruksi Wali Kota Kendari Nomor 07 Tahun 2017.

“Kita harap segera datang membayar, bagaimana caranya mereka segera membayar. Jadi itu juga tetap ada jangka waktunya beberapa pekan. Kalau mereka tidak membayar terpaksa data ini kita akan dorong ke kejaksaan untuk diproses, supaya mereka dipanggil,” kata Nahwa di Kendari, Selasa (12/12/2017).

BACA JUGA :  Warga Antusias Sambut Nur Alam dari Bandara sampai di Rumahnya

(Baca Juga : Alasan Sakit, Mantan Pejabat Ini Menunggak PBB Hingga 3 Tahun)

Ia menjelaskan yang namanya pajak wajib hukumnya diselesaikan, dan itu juga bukan tiap bulan pembayarannya, tapi setahun sekali.

“Yang mahal-mahal kan yang ada usahanya. Kalau usahanya tidak jalan lagi, bisa ada jalan mengajukan permohonan karena alasan tidak jalan usahanya. Tapi kalau tetap jalan, tidak ada alasan untuk tidak membayar PBB,” tuturnya.

Nahwa juga mewanti-wanti kepada para penunggak pajak agar tidak menurunkan baliho yang dipasang oleh tim yustisi sebelum melakukan pembayaran tunggakan PBB. Jika itu ditemukan maka akan dikenakan denda dua kali lipat dari tunggakan PBB-nya. (B)

 

Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini