Penyegelan APMS di Konut, Direktur APMS Setuju Realisasikan Pengembalian Modal

98
Penyegelan APMS di Konut, Direktur APMS Setuju Realisasikan Pengembalian Modal
SURAT PERNYATAAN-Terlihat surat pernyataan perjanjian yang dituliskan oleh Diretur perusahaan PT ASERA APMS Asera, Adam, bahwa akan mengembalikan modal dan bagi hasil kepada Umar selaku mitra penanam modal di APMS tersebut pada 30 april 2017.(Jefri/ZONASULTRA.COM).
Penyegelan APMS di Konut, Direktur APMS Setuju Realisasikan Pengembalian Modal
SURAT PERNYATAAN – Surat pernyataan perjanjian yang dituliskan oleh Diretur perusahaan PT ASERA APMS Asera, Adam, bahwa akan mengembalikan modal dan bagi hasil kepada Umar selaku mitra penanam modal di APMS tersebut pada 30 april 2017. (Jefri/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Polemik penyegelan agen penyalur minyak dan solar (APMS) Asera yang berada di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), pihak APMS akan segera merealisasikan tuntutan pengembalian modal dan bagi hasil yang dilakukan oleh Umar, selaku mitra APMS tersebut.

Berita Terkait : Merasa Dirugikan Ratusan Juta, Seorang Warga Segel APMS Asera

Melalui surat pernyataan yang ditulis dan disepakati, Direktur PT Asera APMS Adam (48) menyatakan, akan menyelesaikan dan mengembalikan dana milik Umar selaku mitra sebesar Rp 300 juta ditambah dana bagi hasil selama 4 bulan senilai Rp 60 juta paling lambat pada 30 April 2017 mendatang.

“Dalam surat pernyataan itu akan dikembalikan pada 30 April 2017, tapi kalau ada besok atau Minggu depan kita akan langsung bayar semuanya. Dan ini sudah disepakati oleh saudara Umar sendiri,” kata Adam, Senin (20/7/2017).

Dirinya mengungkapkan, persoalan yang terjadi hanya masalah komunikasi saja. Pihaknya mengklaim sejauh ini masih mempunyai itikad baik membayarkan bagi hasil senilai Rp 15 juta per bulan sesuai hasil kesepakatan kepada Umar. “Kita pasti akan bayar, tidak mungkin kita mau langgar perjanjian yang sudah disepakati,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya APMS Asera disegel oleh salah seorang warga bernama Umar selaku mitra di APMS itu. Hal itu dilakukan karena merasa perjanjian kesepakatan bagi hasil sebesar Rp 15 juta per bulan yang harusnya diberikan kepada dirinya tak ditepati oleh pemilik saham APMS selama 4 bulan lamanya. Sebelumnya Umar memasukkan modalnya di APMS tersebut sebanyak Rp 300 juta. (B)

 

Reporter : Jefri Ipnu
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini