Penyidik PNS Wajib Tegakkan Aturan Hukum dan Disiplin Pegawai

41

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dituntut untuk menegakkan aturan hukum dan disiplin pegawai. Hal ini penting untuk mengantisipasi kejahatan yang semakin meningkat.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Hukum dan HAM) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ilham Djaya mengatakan bahwa tugas pokok dan fungsi penyidik PNS itu adalah mengantisipasi dan menanggulangi kejahatan yang cenderung meningkat baik secara kuantitas maupun kualitas yang dalam kedudukan undang-undang diberi kewenangan pada institusi lain, di luar Polri untuk terlibat dalam proses penyidikan.

“Harapannya, agar penyidik PNS yang diberi wewenang penegakan hukum terhadap institusinya sendiri dalam melakukan penyidikan suatu kasus pidana adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan hal itu sudah diatur oleh undang-undang,” kata Ilham disela-sela acara pelantikan Penyidik PNS dan Notaris di kantornya, Selasa, (8/8/2015).

Kehadiran PPNS dalam proses penyidikan di lingkungan PNS sifatnya hanya membantu, sementara Polri sebagai koordinator pengawas (Korwas), sehingga tidak menimbulkan salah persepsi bahwa Penyidik PNS itu dapat berjalan sendiri dalam melakukan penyidikan tanpa perlu koordinasi dengan penyidik utama yaitu institusi kepolisian.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini