Penyuap ADP Dipenjara di Sukamiskin

498
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Febri Diansyah

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Penyuap Adriatma Dwi Putra (ADP) yang tak lain adalah Direktur PT. Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah akan menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin Jawa Barat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memindahkan Hasmun dari Rutan Cabang Pomda Jaya Guntur ke Lapas Sukamiskin.

“Hari ini dilakukan eksekusi terhadap terpidana Hasmun Hamzah ke Lapas Klas 1 Sukamismin,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah pada Selasa (7/8/2018).

Sebelumnya Majelis Hakim Tipikor vonis 2 tahun penjara dan denda Rp.200 juta subsider tiga bulan. Hamzah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan.

Hasmun terbukti memberikan suap kepada ADP dan Asrun melalui Fatmawati Faqih sebagai komitmen fee proyek yang telah diperolehnya dari Pemerintah Kota Kendari.

(Baca Juga : Penyuap ADP Divonis 2 Tahun Sel Plus Denda Rp 200 Juta)

Ia telah memberikan uang sebanyak Rp.4 miliar sebagai komisi dari dua proyek yakni pekerjaan multi years pembangunan gedung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Tahun 2014-2017 dan pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) – Ujung Kendari Beach tahun 2014-2017. Adapaun nilai proyek tersebut sebesar Rp49,2 miliar untuk pembangunan Gedung DPRD Kota Kendari dan Rp19,9 miliar untuk pembangunan Tambat Labuh Zona II TWT.

Pasca peruahaanya memenangkan lelang pekerjaan multi years pembangunan Jalan Bungkutoko – Kendari New Port tahun 2018-2020, Hasmun diminta uang sebesar Rp.2,8 miliar oleh ADP untuk membantu kebutuhan biaya politik ayahnya yang tak lain adalah Asrun yang pada saat itu mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) berpasangan dengan Hugua.

Hasmun sendiri telah menjadi Justice Collaborator (JC) dan membantu mengungkap pelaku lain yang memiliki peran yang lebih besar. (A)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini