PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 4 TAHUN 2016

868

PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR  4  TAHUN  2016
Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Oleh : Dra. Ek. Hj. ASNI BONEA
( SEKRETARIS DPRD KOTA KENDARI )


 

Lalu lintas dan angkutan jalan harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dalam rangka mendukung ekonomi dan pembangunan daerah. Namun, dengan semakin pesatnya pertumbuhan penduduk dan kemajuan pembangunan di Kota Kendari menuntut penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang sesuai dengan perkembangannya. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih jelas, tegas dan memiliki kekuatan Hukum terhadap penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berangkat dari fenomena tersebut, dalam rangka memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pemerintah Kota Kendari kemudian mengusulkan Raperda, yang kemudian bersama – sama dengan DPRD Kota Kendari membentuk Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun pokok – pokok pengaturan dalam Perda ini dapat diuraikan berikut ini.

RUANG LALU LINTAS
Kelas Jalan

Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan fungsi dan intensitas Lalu Lintas serta daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi Kendaraan Bermotor. Penetapan kelas Jalan dilakukan oleh pemerintah Daerah dan dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas. Bagi jalan yang dibangun oleh badan hukum tertentu baik pemerintah maupun swasta yang merupakan jalan konsesi, jalan kawasan, jalan lingkungan tertentu dinyatakan terbuka untuk Lalu Lintas Umum setelah pengelola Jalan menyerahkan kewenangan pengaturannya kepada Pemerintah Daerah untuk ditetapkan sebagai Jalan Umum.

Penggunaan dan Perlengkapan Jalan

Jalan yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan laik fungsi jalan secara teknis dan administratif. Penyelenggara Jalan wajib melaksanakan uji kelaikan fungsi jalan sebelum pengoperasian, serta pada jalan yang sudah beroperasi secara berkala dalam jangka waktu paling lama 10 tahun atau sesuai dengan kebutuhan. Hasil uji kelaikan fungsi Jalan tersebut wajib dipublikasikan dan ditindaklanjuti.

Penyelenggara Jalan wajib memperbaiki Jalan yang rusak, namun jika belum dapat dilakukan perbaikan, maka penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan Lalu Lintas.

Berdasarkan pertimbangan keselamatan atau pertimbangan khusus lainnya, Pemerintah Daerah dapat menetapkan batas kecepatan paling tinggi setempat, yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dan/atau alat pemberi isyarat Lalu Lintas.

Setiap Jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan sesuai kebutuhan berupa : rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat penerangan jalan, alat pengendalian dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, penyandang cacat dan fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada dijalan dan diluar badan jalan.

Pekerjaan Jalan pada ruang milik jalan yang dapat mengakibatkan gangguan Lalu Lintas harus mendapatkan persetujuan dan izin dari Unit Kerja. Galian tanah atau material lainnya sebagai akibat pekerjaan jalan tersebut dapat di tempatkan di tepi jalan dengan tetap memperhatikan aspek Kelancaran Lalu Lintas. Segala gangguan terhadap fungsi utilitas akibat kegiatan pekerjaan jalan tersebut menjadi tanggung jawab pelaksana pekerjaan, dan apabila pelaksana lalai atas tanggung jawabnya, maka Unit Kerja dapat menghentikan pekerjaannya.

Setiap orang atau badan yang mengangkut galian tanah atau material yang dapat mencemari lingkungan, mengotori jalan serta membahayakan keselamatan lalu lintas wajib menggunakan kendaraan dan menutupi bak muatannya. Apabila tercecer, tumpah dan jatuh wajib dibersihkan oleh yang bersangkutan, dan jika tidak dilaksanakan, maka Penyelenggara Jalan Unit Kerja dan Kepolisian dapat melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Setiap orang atau badan dilarang :
a. menempelkan sesuatu atau menambah pada Rambu, sehingga mengurangi arti Rambu Lalu Lintas;
b. memasang sesuatu yang menyerupai Rambu;
c. memuat atau membongkar Alat pembatas kecepatan (speed harm) dan pita penggaduh (rumble strip);
d. membuat atau memasang pintu penutup Jalan;
e. menutup bukaan atau putaran Jalan (u-turn);
f. membongkar pemisah Jalan, pulau-pulau Lalu Lintas dan Pagar Pengaman Jalan;
g. membongkar, memotong, merusak atau membuat tidak berfungsi Pagar Pengaman;
h. menggunakan bahu Jalan atau trotoar tidak sesuai dengan fungsinya;
i. melakukan perbuatan yang dapat merusak sebagian atau seluruh badan Jalan dan merubah fungsi Jalan.

Terminal, Pool Kendaraan dan Agen Penjualan Tiket
Untuk menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda ditempat tertentu, dapat dibangun dan diselenggarakan Terminal Barang dan Terminal Penumpang (dikelompokkan dalam tipe dan dibagi dalam beberapa kelas berdasarkan intensitas Kendaraan yang dilayani).

Setiap penyelenggara terminal wajib menyediakan fasilitas terminal yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan, meliputi fasilitas utama dan fasilitas penunjang.

Pengusaha Angkutan Umum orang dan barang wajib menyediakan Pool yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan kendaraan, tempat istirahat awak bus dan tempat pemeliharaan dan perbaikan kendaraan. Penyelenggaraan Pool Kendaraan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Walikota.

Agen berfungsi sebagai tempat pemesanan dan/atau penjualan tiket, yang berlokasi di terminal, pool dan travel bus.

Parkir

Penyediaan fasilitas parkir dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun  badan, baik diluar Ruang Milik Jalan maupun di dalam Ruang Milik Jalan. Parkir untuk Umum diselenggarakan diluar Ruang Milik Jalan, baik berupa usaha khusus perparkiran maupun penunjang usaha pokok. Sedangkan Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dan/atau Marka Jalan. Penggunaan fasilitas Parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dikenakan Retribusi.
Meskipun demikian, Pemerintah Daerah dapat melakukan manajemen pada kawasan atau ruang milik jalan tertentu dengan batasan lokasi (Ruang Parkir) maksimal, waktu parkir dan/atau tarif parkir.

Penyelenggara fasilitas Parkir diluar Ruang Milik Jalan wajib mempunyai IPTP dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk serta bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban, serta kelancaran lalu lintas dalam kawasan tempat parkir.

Adapun tanggung jawab penyelenggara parkir yakni bertanggungjawab atas kendaraan yang parkir di satuan ruang parkir, baik berupa hilangnya kendaraan maupun kerusakan kendaraan yang bukan disebabkan kelalaian pengemudi Kendaraan. Keduanya, wajib ditanggung penyelenggara parkir dan/atau juru parkir.

Sedangkan kewajiban Petugas Parkir adalah :
a. memberikan pelayanan waktu masuk dan keluar kendaraan di tempat parkir yang menjadi tanggung jawabnya;
b. menyerahkan karcis parkir dan menerima pembayaran retribusi parkir;
c. menggunakan seragam dan tanda pengenal yang menunjukkan identitas petugas parkir.
Sementara ketentuan larangan bagi Petugas Parkir yakni memungut Tarif Parkir lebih tinggi dari Tarif yang telah di tetapkan dan tercetak dalam Karcis Parkir serta menggunakan Karcis Parkir lebih dari 1 kali.

Mengenai Karcis Parkir, ditentukan bahwa pada tempat parkir yang diselenggarakan Pemerintah Daerah disediakan oleh Dinas Pendapatan Daerah, sedangkan Karcis Parkir pada tempat parkir yang diselenggarakan badan disediakan oleh badan.

KENDARAAN

Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor
Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan dijalan harus memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan, yang terdiri atas : susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, pemuatan, penggunaan, dan penggandengan kendaraan bermotor dan/atau penempelan kendaraan bermotor.

Persyaratan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas : emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistem rem utama, efisiensi sistem rem parker, kincup roda depan, suara klakson, daya pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, akurasi alat petunjuk kecepatan, kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban, serta kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.

Pengujian Kendaraan Bermotor

Pengujian berkala wajib dilakukan terhadap mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan, yang meliputi kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik kendaraan bermotor serta hasil uji. Pelaksanaan Pengujian Berkala meliputi : Uji Pertama dan Uji Berkala. Setiap pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor dikenakan Retribusi.
Adapun terhadap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tetap wajib melaksanakan Pengujian, dan dilengkapi surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan dan/atau pemberian izin perbengkelan yang ditunjuk dalam rangka pemenuhan persyaratan Teknis dan Laik Jalan.

Tanda Bukti Lulus Uji

Setiap Kendaraan yang beroperasi di jalan yang telah dinyatakan Lulus Uji Berkala, diberikan tanda bukti Lulus Uji berupa Buku Uji atau Kartu Uji, Tanda Uji dan tanda samping atau Stiker hasil Uji. Tanda Bukti Lulus Uji dinyatakan tidak berlaku atau dicabut apabila masa berlaku Uji berkala telah berakhir serta dilakukan perubahan teknis terhadap kendaraan yang mengakibatkan tidak memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan.

Setiap kendaraan wajib uji yang beroperasi diluar domisili dan habis masa berlaku masa uji, dapat dilakukan numpang uji pada Unit Pengujian Kendaraan Bermotor di Daerah dan dikenakan retribusi. Kegiatan numpang uji harus dilengkapi dengan surat persetujuan numpang uji dari Unit Kerja asal domisili kendaraan numpang uji.

Setiap kendaraan wajib uji yang akan pindah domisili atau mutasi ke Kabupaten/Kota lain wajib dilengkapi surat persetujuan mutasi uji dari unit kerja asal dan dokumen mutasi kendaraan dari instansi berwenang, serta dikenakan retribusi.

Terhadap kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji, Unit Pengujian merekomendasikan kepada pemilik untuk melakukan perbaikan, penghapusan dan/atau pemusnahan. Apabila rekomendasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan dan/atau telah habis masa uji kendaraannya dan masih tetap dioperasikan, maka PPNS dapat melakukan upaya paksa dengan cara penahanan. Kendaraan yang ditahan dapat diambil oleh pemilik apabila pemilik telah menyatakan kesanggupan akan melakukan perbaikan dan melaksanakan Pengujian yang dibuat diatas kertas segel atau kertas bermaterai cukup.

Perlengkapan Kendaraan Bermotor

Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor. Perlengkapan bagi kendaraan beroda empat atau lebih sekurang-kurangnya terdiri atas : Sabuk Keselamatan; Ban Cadangan; Segitiga Pengaman; Dongkrak; Pembuka Roda; Helm dan Rompi Pemantul Cahaya bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; Peralatan pertolongan pertama pada Kecelakaan Lalu Lintas (P3k); Palu (martil) Pemecah Kaca; Alat Pemadam Kebakaran yang disesuaikan dengan Kendaraan wajib Uji. Sedangkan bagi sepeda motor berupa Helm Standar Nasional Indonesia.

Pemasangan Reklame

Reklame dapat dipasang pada Kendaraan Angkutan Perkotaan dengan ketentuan tidak boleh menutupi lebih dari 50% (lima puluh persen) badan kendaraan yang berakibat merubah warna dasar Kendaraan dan tidak boleh menutupi identitas Kendaraan. Reklame tidak boleh dipasang pada kaca Kendaraan yang dapat menghalangi pandangan pengemudi dan penumpang.
Selain pada Kendaraan Angkutan Umum, Reklame juga dapat dipasang pada : Fasilitas pemberhentian Angkutan Umum (Halte/Selter), Jembatan/ Terowongan Penyebrangan, Ruang milik Jalan dan Ruang Pengawasan Jalan untuk Reklame jenis baliho, banner, spanduk, umbul-umbul.

PENGEMUDI
Surat Izin Mengemudi (SIM)

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM (perseorangan atau umum) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Untuk mendapatkan SIM, calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.

Untuk mendapatkan SIM Umum, calon Pengemudi harus telah memiliki SIM perseorangan dan wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi angkutan umum yang diselenggarakan oleh lembaga yang mendapat izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.

Kewajiban  Pengemudi Angkutan Penumpang Umum

Dalam pengoperasian kendaraan untuk pelayanan angkutan penumpang umum, pengemudi yang bertugas wajib :
a. Mematuhi ketentuan di bidang pelayanan dan keselamatan angkutan;
b. Memakai pakaian seragam, yang harus dipakai pada waktu bertugas;
c. Memakai kartu pengenal pengemudi dan/atau kartu pengenal anggota;
d. Bertingkah-laku sopan dan ramah;
e. Tidak merokok selama dalam kendaraan;
f. Tidak minum-minuman yang mengandung alkohol, obat bius narkotika maupun obat lain yang memabukkan;
g. Tidak memutar film dan/atau menempel gambar yang berbau porno atau melanggar asusila;
h. Mematuhi waktu kerja, waktu istirahat dan pergantian pengemudi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LALU LINTAS
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas

Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dilaksanakan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, meliputi :
a. pemberian prioritas Keselamatan dan Kenyamanan Pejalan Kaki;
b. Pemberian kemudahan bagi penyandang cacat;
c. Pemisahan atau pemilihan pergerakan Arus Lalu Lintas berdasarkan peruntukkan lahan, mobilitas dan aksesibilitas;
d. Pemaduan berbagai moda Angkutan;

Hak dan Kewajiban Dalam Berlalu Lintas

Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas pejalan kaki. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyebrangan dan fasilitas lain serta mendapatkan prioritas pada saat menyebrang jalan di tempat penyeberangan. Dalam hal belum tersedia fasilitas tersebut, maka pejalan kaki berhak menyeberang ditempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

Angkutan Umum Massal

Pemerintah Daerah dapat menyediakan angkutan massal berbasis jalan untuk memenuhi kebutuhan angkutan penumpang dengan Kendaraan Bermotor Umum. Pola Pengembangan Angkutan Umum massal di Daerah diarahkan untuk :
a. Meningkatkan aksesibilitas dan keterpaduan pelayanan angkutan umum diwilayah daerah dan sekitar;
b. Menata ulang jenis moda angkutan umum sesuai dengan hirarki jaringan trayek;
c. Meningkatkan efisiensi penggunaan ruang jalan pada jaringan trayek utama dan peningkatan mobilitas masyarakat;
d. Mengurangi penggunaan kendaraan pribadi baik roda 4 dan roda 2 yang berlebihan untuk berpindah kepada angkutan umum denganpelayanan prima;
e. Mengurangi tingkat pencemaran akibat transportasi didaerah.

Angkutan massal harus didukung dengan :
a. Mobil bus yang berkapasitas Angkut massal;
b. Lajur Khusus;
c. Trayek Angkutan Umum lain yang tidak berimpitan dengan Trayek Angkutan Massal; dan
d. Angkutan Penumpang.

Angkutan Penumpang Tidak Dalam Trayek

Pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek, terdiri atas : taksi, angkutan sewa, angkutan pariwisata, angkutan di kawasan tertentu dan angkutan khusus.

Tarif Angkutan

Dalam Rangka penyelenggaraan angkutan orang dan barang dengan Kendaraan Umum ditetapkan Tarif Angkutan yang terdiri dari Tarif Angkutan Orang dan Barang. Golongan Tarif Orang terdiri dari tarif umum serta tarif pelajar dan/atau mahasiswa, yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Sedangkan Penetapan Tarif Angkutan Barang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dengan penyedia jasa.

Izin Penyelenggaraan Angkutan

Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan Angkutan Penumpang dan/atau Angkutan Barang wajib memiliki izin berupa Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan dan Kartu Pengawasan Kendaraan. Izin penyelenggaraan Angkutan terdiri atas Izin Penyelenggaraan Angkutan Penumpang dalam Trayek dan tidak dalam Trayek, yang penerbitannya dikenakan retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah.
Izin Penyelenggaraan Angkutan tidak berlaku apabila : telah berakhir usaha angkutan yang bersangkutan; dikembalikan oleh pemegang izin; pencabutan izin oleh pemberi izin; habis masa berlakunya izin. Izin Penyelenggaraan Angkutan dicabut apabila :
a. Perusahaan Angkutan melanggar ketentuan dalam Perda ini.
b. Tidak mampu merawat Kendaraan sehingga Kendaraan tidak memenuhi persyaratan Teknis dan Laik Jalan;
c. Pihak atau namanya ditetapkan untuk bertindak atas nama Pengusaha Angkutan melakukan pelanggaran operasional yang berkaitan dengan pengusahaa Angkutan;
d. Mempekerjakan pengemudi yang tidak memenuhi persyaratan;
e. Memindahtangankan Izin kepada pihak lain tanpa persetujuan pemberi izin.

Izin Insidentil
Izin Insidentil dapat diberikan kepada Kendaraan Bermotor Umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan, yang hanya diberikan 1X perjalanan PP dan berlaku paling lama 14 hari serta tidak dapat diperpanjang, serta hanya diberikan untuk kepentingan :
a. Menambah kekurangan angkutan pada waktu keadaan tertentu, seperti Angkutan pada hari-hari besar Keagamaan (Lebaran), Angkutan Haji, Angkutan Liburan Sekolah;
b. Keadaan Darurat tertentu seperti Bencana Alam, membawa Orang Sakit, Mengangkut Jenazah;
c. Pengerahan Massa seperti Kampanye Pemilu, Rombongan.

Persyaratan Kendaraan Umum
Setiap Kendaraan Umum harus memenuhi persyaratan dan identitas Kendaraan terdiri dari :
1. Persyaratan Umum (Nomor Registrasi Trayek Kendaraan, Papan Trayek, Jenis Trayek, Nomor Uji dan Nomor Kendaraan, Tanda Samping Kendaraan dan Tanda Uji Kendaraan, Nama Perusahaan).
2. Persyaratan Khusus (Lampu Kode Trayek dan Selempang/Sabuk Keselamatan).

Bongkar Muat Barang

Kegiatan Bongkar dan Muat Barang harus dilakukan pada tempat yang telah ditetapkan peruntukkannya, baik berupa pergudangan, halaman, atau fasilitas yang disediakan oleh pemilik barang. Agar tidak menimbulkan gangguan Lalu Lintas, kerusakan Jalan dan/atau merugikan pemakai Jalan lainnya, kegiatan Bongkar Muat dikendalikan menurut tempat dan waktu tertentu.

KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Unit kerja bertanggung jawab membangun dan mewujudkan budaya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, yang dilakukan melalui :
a. Pelaksanaan pendidikan berlalu lintas sejak usia dini;
b. Sosialisasi tata cara dan etika berlalu lintas serta program keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;
c. Pemberian penghargaan terhadap tindakan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;
d. Penciptaan lingkungan ruang lalu lintas yang mendorong pengguna jalan berprilaku tertib; dan
e. Penegakan Hukum secara konsisten dan berkelanjutan.

PERAN SERTA MASYARAKAT

Masyarakat berhak mengetahui dan memberi masukan mengenai penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berupa :
a. Pemantauan dan penjagaan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan;
b. Masukan kepada pemerintah daerah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman,dan standar teknis di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
c. Pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap kegiatan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang menimbulkan dampak lingkungan; dan
d. Dukungan terhadap penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Selain itu, masyarakat wajib berperan serta dalam pemeliharaan sarana dan prasarana jalan, pengembangan disiplin dan etika berlalu lintas, dan berpartisipasi dalam pemeliharaan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

SANKSI ADMINISTRATIF DAN SANKSI PIDANA

Dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan Perda ini, maka bagi yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Perda ini dapat dikenakan Sanksi Administrasi berupa Peringatan  Tertulis, Denda Administrasi, Pembekuan Izin, Pencabutan Izin.

Selain itu, setiap orang yang melanggar beberapa ketentuan dalam Perda ini, diancam dengan Pidana  kurungan paling lama  6 bulan atau denda paling banyak  Rp. 50.000.000,00.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini