Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2014

254

PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 8 TAHUN 2014

TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

Oleh : Dra. Ek. Hj. ASNI BONEA

( SEKRETARIS DPRD KOTA KENDARI )


Dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak-hak warga Negara di bidang Ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan pengarusutamaan gender sehingga dapat berperan serta dalam peroses pembangunan.

Berangkat dari pertimbangan tersebut, serta untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 dan Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusatamaan Gender di Daerah, maka Pemerintah Kota Kendari mengajukan Raperda, yang kemudian bersama – sama dengan DPRD Kota Kendari membentuk Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.

Untuk memahami lebih jauh tentang Pengarusutamaan Gender, maka dalam Perda ini didefenisikan beberapa istilah untuk mewujudkan suatu kesamaan berpikir antara lain :
1. Pengarusutamaan Gender adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi  itegrasi dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah.

2. Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.

3. Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartispasi dalam  kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.

4. Analisis Gender adalah  analisis untuk mengidentifikasi dan memahami pembagian kerja/peran laki-laki dan perempuan,akses kontrol terhadap sumber-sumber daya pembangunan, partisipasi dalam proses pembangunan, dan manfaat yang timpang, yang di dalam pelaksanaannya memperhatikan faktor lainnya seperti kelas sosial,ras, dan suku bagsa.

5. Focal Point PUG adalah aparatur SKPD yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengarusutamaan gender dari berbagai instansi / lembaga di daerah.

Adapun ruang lingkup Pengarusutamaan Gender meliputi :
Perencanaan

Kebijakan dalam perencanaan Pengarusutamaan Gender antara lain :
1. Pemerintah daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program dan kegiatan pembangunan berperspektif gender, melalui analisis gender yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis SKPD dan Rencana Kerja SKPD.

2. Dalam melakukan analisis gender dapat menggunakan metode Alur Kerja Analisis Gender atau metode analisis lain.

3. Analisis gender terhadap Rencana Kerja SKPD dilakukan oleh masing-masing SKPD yang bersangkutan.

4. Analisis gender terhadap RPJPD, RPJMD dan Renstra SKPD dapat bekerjasama dengan lembaga perguruan tinggi atau pihak lain yang memiliki kapabilitas di bidangnya.

Pelaksanaan
• Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di daerah meliputi hal-hal sebagai berikut :
a. Penetapan kebijakan daerah pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Kota Kendari;
b. Koordinasi, fasilitasi dan mediasi pelaksanaan kebijakan Pengarusutamaan Gender skala Kota;
c. Fasilitasi penguatan kelembagaan dan pengembangan mekanisme Pengarusutamaan Gender pada lembaga pemerintahan, lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga non pemerintah skala Kota;
d. Koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan yang responsif gender skala Kota;
e. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengarusutamaan Gender skala Kota;
f.  Pemberian bantuan teknis, fasilitasi pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (analisis gender, perencanaan anggaran yang responsif gender dan pengembangan materi komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) skala Kota;
g. Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender yang terkait dengan bidang pembangunan terutama di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum dan HAM politik skala Kota; dan
h. Fasilitasi penyediaan data terpilah menurut jenis kelamin skala Kota.

• Kebijakan dalam pelaksanaan Pengarusutamaan Gender antara lain :
1. Walikota menetapkan SKPD yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan sebagai koordinator penyelenggara Pengarusutamaan Gender di Daerah.
2. Dalam upaya percepatan pelembagaan Pengarusutamaan Gender di seluruh SKPD Kota dibentuk Pokja Pengarusutamaan Gender Kota, yang susunan keanggotaannya adalah seluruh Kepala / Pimpinan SKPD.

• Tugas Pokja Pengarusutamaan Gender adalah :
a. Mempromosikan dan memfasilitasai Pengarusutamaan Gender kepada masing-masing SKPD;
b. Melaksanakan sosialisasi dan advokasi Pengarusutamaan Gender kepada SKPD Lingkup Pemerintah Kota;
c. Menyusun program kerja setiap tahun;
d. Mendorong terwujudnya anggaran yang berperspektif gender;
e. Menyusun rencana kerja pokja Pengarusutamaan Gender setiap tahun
f.  Bertanggung jawab kepada walikota
g. Merumuskan rekomendasi kerbijakan kepada walikota
h. Memfasilitasi SKPD atau unit kerja yang membidangi
i. Pendataan untuk menyusun profil gender kota
j. Melakukan pemantauan pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di masing masing instansi
k. Menetapkan tim teknis untuk melakukan analisis terhadap anggaran daerah
l. Mendorong dilaksanakan pemilihan dan penetapan Focal point di masing masing SKPD
m. Menyusun rencana aksi daerah ( RAD) Pengarusutamaan Gender yang memuat :

a) PUG dalam peraturan perundang-udangan di daerah
b) PUG dalam siklus pembangunana di daerah
c) Penguatan kelembagaan PUG di daerah dan
d) Penguatan peran serta masyarakat di daerah.

• Focal point Pengarusutamaan Gender pada setiap SKPD terdiri dari pejabat dan atau staf yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan dan bidang lainnya, yang dipilih dan ditetapkan oleh Kepala SKPD, dengan uraian tugas sebagai berikut :
a. Mepromosikan pengarusutamaan gender pada unit kerja
b. Memafasilitasi penyusunan rencana kerja SKPD yang berperpektif gender
c. Melaksanakan pelatihan, sosial advokasi pengarusutamaan gender kepada seluruh pejabat dan staf dilingkungan skpd
d. Melaporakan pelaksanaan Pengarusutamaan Gender kepada pimpinan SKPD
e. Mendorong pelaksanaan analisis gender terhdap kebijakan, program dan kegiatan pada unit kerja
f.  Memfasilitasi penyusunan profil gender pada setiap SKPD

Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan
Kebijakan dalam ha pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan Pengarusutamaan Gender antara lain :
1. SKPD yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan bersama – sama dengan pemangku kepentingan melakukan pemantauan dan evaluasi tingkat kelayakan dan sasaran program, kegiatan seta kebijakan pembangunan dalam menuju kesetaraan keadilan gender, pada setiap SKPD secara berjenjang
2. Pelaksanaan evaluasi dapat dilakukan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi, pusat studi gender atau lembaga swadaya masyararakat
3. Hasil evaluasi pelaksanaan Pengarusutamaan Gender menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan, program dan kegiatan tahun mendatang

Terkait dengan pembinaan, maka Perda ini menunjuk Walikota untuk melakukan pembinaan terhdap pelaksanaan Pengarusutamaan Gender yang meliputi :
1. Penetapan panduan teknis pelaksanaan pug sekala kota
2. Penguatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan, konsultasi, advokasi dan koordinasi
3. Evaluasi pelaksanaan PUG di skpd kota
4. Peningkatan kapasitas focal point dan Pokja PUG
5. Strategi pencapaian kinerja

Sedangkan mengenai pembiayaan, maka pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan Pengarusutamaan Gender di daerah bersumber dari APBN dan APBD (melalui anggaran SKPD)  serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Selanjutnya, melalui Perda ini, kepada setiap orang, kelompok, organisasi masayarakat dan lembaga swadaya masyarakat diberikan ruang untuk dapat berperan serta dalam berbagai kegiatan Pengarusutamaan Gender di daerah.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini