Percepatan Penetapan RTRW Konkep Disambut Positif, Tambang Jadi Sorotan

483
Mantan Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Konkep (periode 2015-2018), Irfan Rende
Irfan Rende

ZONASULTRA.COM, LANGARA – Upaya Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam menggenjot Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar segera final di Juni 2021 ini mendapat sambutan positif dari kalangan generasi muda.

Mantan Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Konkep (periode 2015-2018), Irfan Rende mengatakan kerja keras pemerintah dalam rangka percepatan penetapan RTRW di daerah itu adalah solusi pembangunan, terutama dalam rangka perwujudan visi dan misi menuju “Wawonii Bangkit”.

“Saya mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah yang akan segera menetapkan RTRW Kabupaten Konkep sebab RTRW adalah merupakan solusi pembangunan utamanya dalam rangka mewujudkan visi misi pembangunan Kabupaten Konkep yakni Wawonii Bangkit,” ungkap Irfan kepada sejumlah media, (30/05/2021) di Langara.

Dengan penetapan RTRW Konkep lanjut dia, akan menjawab seluruh polemik berkait ruang tambang, dan perdebatan pun akan selesai. Jika ruang tambang tertuang dalam RTRW, hal tersebut bukanlah jaminan tambang-tambang tersebut dapat beroperasi nantinya.

“Saya yakin tidak akan hilang, tapi beroperasinya itu tergantung pada masyarakat. Kalau masyarakat setuju, bisa jalan tetapi kalau tidak setuju tidak bisa, sebab masyarakat adalah pemilik lahan atau owner yang juga bagian dari stakeholder,” imbuh dia.

Selain itu, dari beberapa izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan nikel di Pulau Wawonii, yang berpeluang melakukan kegiatan operasional adalah PT Gema Kreasi Perdana (GKP), sebab perusahaan itu telah membangun berbagai sarana infrastruktur untuk keperluan penambangan.

Namun dia pesimis dengan keberadaan PT GKP yang saat ini di bawah kendali Hendra Surya karena cara-cara yang digunakan sama dengan Direktur Operasional PT GKP sebelumnya yang dijabat Bambang Murtiyoso.

“Upaya-upaya yang dilakukan hanya sebatas cipta kondisi, jadi konsolidasinya hanya dilakukan di tingkat atas tetapi tidak di tingkat bawah khususnya para pemilik lahan, inilah yang menyebabkan miskomunikasi di masyarakat,” katanya.

Isu berkait penerimaan karyawan yang saat ini digaungkan oleh perusaahan tersebut menurut dia, urgensinya sangat dipertanyakan. Sebab sebelum itu, sejumlah 507 orang karyawan yang ada di perusahaan tersebut telah diberhentikan.

“Ini yang saya maksud cipta kondisi, jika dilakukan maka sengaja menciptakan konflik di tanah Wawonii. Saran saya kepada anak perusahaan Harita Group tersebut, silahkan lakukan upaya persuasif tapi jangan mengintimidasi karena bukan lagi zamannya,” tukas dia.

Pihaknyapun meminta kepada Pemerintah Daerah yakni Bupati dan DPRD untuk melakukan pengawasan ketat terhadap tambang-tambang di Pulau Wawonii khususnya PT GKP, jika pada akhirnya ruang tambang di daerah itu terbuka. (B)

 


Kontributor: Arjab Karim
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini