Perda Hewan Ternak di Konut Diberlakukan, Pelanggar Langsung Didenda

453
Kepala Distan Konut, Nasution
Nasution

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dinas Pertanian (Distan), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai mensosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2017 tentang penertiban hewan ternak di Hotel Oheo, Kecamatan Andowia, Rabu (25/7/2018). Kegiatan itu dihadiri Pemerintah Kecamatan, Lurah, Desa dan masyarakat pemilik ternak.

Sosialisasi ini sekaligus penerapan Perda tersebut mulai hari ini, Rabu (25/7/2018) dan pemilik hewan yang melanggar langsung di sanksi tegas tanpa pandang bulu.

Kepala Distan Konut, Nasution mengatakan, sejak 11 tahun Konut mekar dari Kabupaten Konawe, persoalan hewan ternak ini selalu menjadi momok di masyarakat karena seringnya menimbulkan keresahan bagi warga. Tak hanya itu kerusakan pada tanaman sampai dengan mengakibatkan kecelakaan terhadap pengguna jalan.

“Penegakan perda hewan ternak ini salah satunya rutin diadakan suiping oleh jajaran dinas terkait seperti Satpol dan Distan. Ketika di temukan berkeliaran di depan umum langsung ditangkap dan dikenakan sanksi administrasi. Hewan berukuran besar seperti sapi, kerbau, kuda Rp 500 ribu dan kambing Rp 150 ribu,”tegasnya saat diwawancarai usai membuka kegiatan tersebut.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

“Pada saat hewannya di tangkap tidak ada yang mengaku akan di tempung ke tempat yang sudah di sediakan dan di beri batas waktu 1 minggu. Jika dalam kurung waktu yang di tentukan juga tak kunjung datang pemiliknya, maka langsung di lelang dan hasilnya di masukkan ke kas daerah,”tambah pria bergelar magister sains ini.

Dijelaskan, perda tersebut merupakan dasar hukum penegasan penertiban dan pemiliharaan hewan para peternak sesuai pada aturannya, agar tercipta sebuah keadilan bagi seluruh penggunan jalan dan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, asri.

Perda tersebut bukan untuk memusnahkan hewan ternak, tapi mewujudkan terciptanya kedamaian dan keadilan baik antara masyarakat, petani dan peternak serta mengarah pada nilai ekonomis juga mampu memelihara dengan baik.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

(Baca Juga : Warga Desak Distan Konut Laksanakan Perda Penertibaan Hewan Ternak)

“Dengan tegas kami harapkan kepada seluruh peternak agar melakukan kandanisasi, talinasi atau padan gembala (mengawasi) hewan ternaknya agar tak berkeliaran di dapan umum jika tak mau mendapat masalah,”imbaunya.

Selaku leading sektor yang bertanggung jawab, pihaknya juga menghimbau seluruh pemerintah terkait di wilayah itu baik dari kecamatan, lurah dan desa untuk mensosialisikan perda tersebut dengan baik dan matang hingga ke pelosok-pelosok agar dapat dipahami juga dimengerti oleh para peternak.

“Ini juga berbicara bagian dari wibawa daerah. Kita lihat sendiri banyak berserakan kotoran hewan, bahkan sampai di kantor bupati. Inilah yang kita minimalisir dan betul-betul di jalankan, utamanya pada fasilitas umum seperti kantoran, musolah, puskemas dan lain sebagainya,”ujarnya.(B)

 


Reporter : Jefri Ipnu
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini