Perda Penetapan 56 Desa di Konawe Cacat Hukum, Bupati Diminta Perbaiki

955
Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan
Nata Irawan

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nata Irawan, mengatakan 56 desa yang berada di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) cacat hukum. Berdasarkan hasil investigasi tim gabungan Kemendagri, penetapan Perda Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-Desa dalam Wilayah Kabupatan Konawe tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD.

“Betul bahwa Perda yang ditetapkan oleh Bupati Konawe cacat hukum, berdasarkan keterangan memang tidak melalui mekanisme yang harus dilakukan lewat DPRD,” kata Nata di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).

Baca Juga : Tim Kemendagri Masih Investigasi Lima Desa di Konawe

Register Perda di Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe yakni Perda Nomor 7 tahun 2011 tersebut adalah Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2010. Oleh karenanya, 56 Desa yang tercantum dalam Perda tersebut secara yuridis dikatakan cacat hukum.

Polda Sultra sendiri telah memeriksa kepala desa dan perangkat desa terkait 57 desa yang diduga bermasalah, dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Hasil klarifikasi dan pendalaman pihak berwajib, terdapat 34 Desa memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Desa, dan 18 Desa masih perlu pembenahan dalam aspek administrasi dan kelembagaan serta kelayakan sarana dan prasaran Desa.

Sedangkan empat Desa yaitu Desa Arombu Utama Kecamatan Latoma, Desa Lerehoma Kecamatan Anggaberi, Desa Wiau Kecamatan Routa, dan Desa Napooha Kecamatan Latoma ditemukan dalam proses pendalaman hukum lebih lanjut dikarenakan empat Desa tersebut terdapat inkonsistensi data jumlah penduduk dan luas wilayah Desa.

Hasil kelanjutan pendalaman dari empat Desa tersebut, dua Desa yaitu Desa Wiau Kecamtan Routa dan Desa Napooha Kecamatan Latoma masih perlu dilakukan pendalaman secara intensif.

Nata sendiri telah mengkomunikasikan hasil investigasi ini kepada Mendagri Tito Karnavia. Tito menginstruksikan untuk membenahi administrasi dan tata kelola 56 desa di Konawe.

“Bupati harus segera menetapkan kembali Perda-Perda tersebut. Kemudian melihat kembali, mengevaluasi tentang desa itu yang sebenarnya,” imbuh Nata.

Adapun empat desa yang diduga fiktif adalah tidak benar. Desa tersebut memang ada, namun tata kelola pemerintahan desanya tidak berjalan optimal.

Kemendagri telah mempersiapkan kebijakan melalui Surat Edaran Mendagri untuk melakukan penataan ulang secara menyeluruh terhadap Desa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, khususnya pasal 116 ayat (2) dan (3) beserta penjelasannya. Selanjutnya penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota serta Kecamatan juga dilakukan terutama yang diberi tugas dan fungsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Sehubungan dengan kasus desa di Konawe, Kemendagri menekankan peningkatan kapasitas SDM Aparatur Desa secara khusus, terus menerus dilakukan dalam berbagai aspek penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang didukung oleh penetapan teknologi informasi serta sarana dan prasarana Desa yang memadai. Serta penguatan koordinasi lintas Kementerian dan Lembaga serta Stakeholder terkait yang terfokus terhadap Pembinaan Desa.

Baca Juga : Projo: Pembentukan 10 Desa di Konawe Gunakan Perda Bodong

Sebagai informasi bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, jumlah Desa di Kabupaten Konawe sebanyak 241 Desa, selanjutnya dua tahun kemudian berdasarkan Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 jumlah Desa menjadi 297, atau ada penambahan sebanyak 56 Desa.

Dasar penambahan Desa tersebut adalah Surat Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 140/3188 tanggal 10 Juli 2015 perihal Rekomendasi Kode Wilayah Desa di Kabupaten Konawe. (a)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini