Perda Tenaga Kerja Asing Konawe Dianggap “Ompong”

164
ilustrasi tenaga kerja asing
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Baru-baru ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Seulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi inisiatif dewan tentang pajak penghasilan untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) per 1 dolar untuk setiap karyawan.

Perda Tenaga Kerja Asing Konawe Dianggap "Ompong"
Ilustrasi

Sayangnya, Perda yang disahkan bersama 19 Perda inisiatif lainnya dinilai tidak berlaku atau “ompong”. Pasalnya Perda tersebut tidak berlaku bagi PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI), perusahaan tambang yang berada di kawasan mega industri di Morosi.

Data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Konawe menyebutkan, saat ini sekitar 414 orang tenaga kerja asing yang dipekerjakan di perusahaan asal Tiongkok itu, namun tak satupun karyawan asing yang dikenakan aturan pajak penghasilan sehingga membuat Perda inisiatif itu jadi “ompong”.

Kepala Bidang (Kabid) Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Disnakertrans, Yudi, menyebutkan Perda ini masih kalah dengan UU nomor 13 tahun 2013 tentang tenaga kerja asing, yang kemudian dipertegas dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2014.

“Kendalanya adalah, kami belum melihat data dari para tenaga kerja asing ini, sehingga kami tidak tahu bentuk Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perusahaan untuk mendapatkan Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA),” kata Yudi. Kamis (21/7/2016).

(Artikel Terkait : Warga Tingkok Kuasai Mega Industri di Morosi, Sebagian Jadi Tukang Masak)

Jika RPTKA yang digunakan perusahaan berbentuk lintas provinsi, maka pajak penghasilan dari tenaga kerja asing ini menjadi domain pemerintah pusat, tetapi jika RPTKA berbentuk lintas Kabupaten/Kota, maka itu menjadi domain pemerintah provinsi.

“Nah, ini yang akan kita cek di Jakarta, bagaimana bentuk RPTKA perusahaan ini, kalau dia lintas provinsi atau lintas kabupaten maka kita akan periksa lagi apakah memang para TKA ini bekerja di dua provinsi atau dua Kabupaten,” imbuhnya.

(Artikel Terkait : Haerul Saleh : Hukum Perusahaan Asing Yang Tidak Patuhi Aturan)

Yudi mengaku, berdasarkan pantauan pihaknya di kawasan mega industri Morosi, para pekerja asal negeri tirai bambu ini hanya bekerja di Kabupaten Konawe saja, sehingga sudah seharusnya Perda nomor 9 tahun 2015 itu diberlakukan secara optimal.

“Kalau masih seperti ini, kami susah untuk menerapkan peraturan itu. Disamping pihak perusahaan kurang transparan kepada kami, Pemda juga kurang melakukan presur kepada perusahaan, sehingga target PAD yang diberikan akan susah dicapai,” tutup Yudi. (B)

 

Reporter : Restu
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini