Perda Usai Digodok, Ini Besaran Retribusi Masuk Pulau Bokori

69
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Syahruddin Nurdin
Syahruddin Nurdin

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Peraturan Daerah (Perda) perihal retribusi masuk ke Pulau Bokori, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe telah ditetapkan.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Syahruddin Nurdin mengatakan, minggu lalu pihaknya telah menerima perda tersebut dari DPRD Sultra. Saat ini hal yang akan dilakukan adalah tahap sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Syahruddin Nurdin
Syahruddin Nurdin

“Takutnya tidak ada sosialisasi langsung memungut, masyarakat bisa marah dan demo lagi. Makanya kita sosialisasi dulu, setelah itu baru kita tetapkan waktunya berlaku kapan,” ungkap Syahruddin Nurdin saat ditemui di Gedung Paripurana DPRD Sultra, Rabu (8/11/2017).

BACA JUGA :  Kapolda Sultra Ingatkan Jajaran untuk Profesional dan Netral di Pemilu

Dalam perda tersebut dimuat beberapa hal pokok seperti retribusi masuk pulau, sewa gazebo, dan fasilitas pendukung lainnya. Untuk besaran retribusi masuk adalah kategori anak-anak Rp2.500 dan dewasa Rp5.000 per kepala. Sedangkan untuk sewa gazebo yang berjumlah 10 berada di kisaran Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.

Dengan adanya perda retribusi tersebut, maka peningkatan PAD dari Pulau Bokori dapat mengalami peningkatan. Tahun 2017 ini sejak bulan April Dispar Sultra telah memasukkan sekitar Rp300 juta ke kas daerah melalui retribusi penyewaan vila atau penginapan.

BACA JUGA :  Daftar Figur yang Berpotensi Maju Pilgub Sultra 2024

Perihal hasil PAD tersebut, ia menjelaskan tidak dapat dibelanjakan langsung untuk peningkatan kapasitas wisata Pulau Bokori. Sebab harus mengikuti aturan, di mana seluruh PAD yang masuk ke kas daerah harus dibahas kembali dan dianggarkan melalui APBD.

“Intinya kami berharap wisata ini dapat semakin terkenal dan diminati oleh wisatawan lokal ataupun nasional,” pungkasnya.

Selain perda retribusi di Pulau Bokori, perda retribusi di Wisata Mangrove Lahundape, Jalan By Pass Kendari juga telah ditetapkan dengan besaran Rp2.000 per kepala. (B)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini