Perdayai Korban Ratusan Juta Rupiah, Seorang Penipu Jual Beli Mobil Ditahan Polda Sultra

529
Perdayai Korban Ratusan Juta Rupiah, Seorang Penipu Jual Beli Mobil Ditahan Polda Sultra
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang pemuda bernama Sarlun Sawala (28) saat ini ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli mobil.

Sarlun ditahan pada 18 Februari 2018 lalu setelah sebelumnya ada lima laporan polisi (LP) yang ditangani Polda sejak akhir 2017 lalu. Sarlun yang berasal dari Desa Rumbia, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe menjalanlan aksinya di area Kendari, Konawe Selatan (Konsel), dan Bombana.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Dalam memperdaya korbannya Sarlun mengaku memiliki usaha jual beli mobil bekas. Ketika mengambil uang dari pelanggannya, ia menitipkan mobil sebagai jaminan yang ternyata adalah mobil rental. Uang yang berhasil diambil Sarlun mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 200 juta lebih.

Misalnya dalam salah satu LP, korbannya bernama Ibrahim dengan kerugian Rp 227 juta. Korban penipuan tersebut dipastikan mencapai puluahan orang. Sejak Sarlun ditahan, banyak orang yang datang di Polda Sultra yang mengaku sebagai korban.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

(Baca Juga : Modus Jual Beli Mobil, 4 Warga Konawe Tertipu Ratusan Juta)

Kasubdit PID Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh membenarkan hal tersebut. Saat ini kasus tersebut dalam proses penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sultra.

“Pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ujar Dolfi, Jumat (23/2/2018). (B)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini