Perempuan Asal Konawe Diamankan Atas Dugaan Kepemilikan Shabu

213
Perempuan Asal Konawe Diamankan Atas Dugaan Kepemilikan Shabu
NARKOBA - Tersangka TL alias TR warga Konawe yang ditangkap karena menyimpan sabu-sabu, Kamis (26/1/2017). Dengan ini, TL diancam dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)
Perempuan Asal Konawe Diamankan Atas Dugaan Kepemilikan Shabu
NARKOBA – Tersangka TL alias TR warga Konawe yang ditangkap karena menyimpan sabu-sabu, Kamis (26/1/2017). Dengan ini, TL diancam dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Unit Narkoba Kepolisian Resor Konawe telah mengamankan seorang perempuan dengan inisial TL alias TR (35) atas dugaan kepemilikan shabu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra AKBP Sunarto mengatakan, TL diamankan pada pukul 01.25 dini hari tadi. TL diamankan bersama barang bukti berupa lima shaset shabu dengan berat total 1,74 gram.

“Saat ini masih tahap penyelidikan. Jadi kita belum bisa pastikan kalau dia ini pengedar atau pemakai saja,” ujar Sunarto saat dikonfirmasi via selulernya, Kamis (26/1/2017) siang.

Perempuan yang berprofesi sebagai pekerja swasta ini diamankan di kediamannya di Kelurahan Tobeu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Sunarto mengatakan saat polisi melakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan satu buah timbangan digital, dua buah pireks, 34 shaset plastik bening kososng, satu jarum sumbu dan delapan buah pipet.

“Sudah ditangani Polres Konawe dengan Laporan Polisi Nomor : Lp / 18 / K / I /2017/ Sultra / Reskonawe /SPKT, tgl 26 Januari 2017 sekitar pukul 01.20 wita” jelas Sunarto saat dikonfirmasi Kamis siang

Dengan ini, TL diancam dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika. (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini