Periksa Bupati Konawe Utara, Kejati Sultra Bungkam

55

“Hanya datang jalan-jalan cerita-cerita, tidak ada pemeriksaan,” kata Razak Naba saat dicegat sejumlah wartawam usai kliennya diperiksa sekitar pukul 19.30 Wita. =”f

“Hanya datang jalan-jalan cerita-cerita, tidak ada pemeriksaan,” kata Razak Naba saat dicegat sejumlah wartawam usai kliennya diperiksa sekitar pukul 19.30 Wita. 
Sejumlah awak media yang telah menunggu sejak pukul 15.00 Wita, mencoba mengorek keterangan dari pihak penyidik maupun ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Andi Nurwinah. Namun tak satu pun dari pihak Kejati yang bersedia memberikan keterangan terkait pemeriksaan tersebut.
“Saya tidak bisa memberikan keterangan terkait pemeriksaan ini (Aswad Sulaiman). Kalau mau datang besok saja lagi untuk ketemu Asisten Pidana Khusus (Aspidsus). Kalian (wartawan) tadi sudah lihat sendiri kehadiran pak Aswad. Kalau untuk masalah pemeriksaan saya belum bisa untuk ungkapkan terkait masalah apa,” kata Supardi, salah seorang penyidik Kejati.
Aswad diperiksa sejak pukul 16.00 Wita didampingi kuasa hukumnya Razak Naba hingga pukul 19.30 Wita. Ia datang dengan menggunakan mobil Nissan warna hitam nomor polisi DT 9 AR.
Sebelumnya, dalam kasus ini Kejati Sultra telah menahan dua tersangka yakni, Alimuddin, mantan kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Konawe Utara dan Syamsul Muttaqim, kepala Bidang Pemerintahan Konawe Utara. Keduanya ditahan sejak tahun 2014 dan kini sudah menjalani hukuman di rumah tahanan negara (Rutan) Konawe. 
Penahanan tersebut dilakukan setelah pihak Kejati melakukan penyelidikan dan penyidikan atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kelebihan pembayaran dan menyalahi kontrak kerja, sehingga menimbulkan kerugian Negara hingga Rp.2,3 miliar. 
Data yang diperoleh zonasultra.id, proyek multi yeard tersebut dianggarkan Rp.15.854.723.900 yang dibagi dalam dua tahap dari tahun 2018-2010. Tahap pertama 2008 sebesar Rp. 7.357.423.900, lanjutan tahap pertama 2009 kembali dianggarkan sebesar Rp. 2.497.800.000. Sedangkan pada tahap dua dianggarkan sebesar Rp. 5.999.500.000.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Voni Bintang Nusantara dengan direktur Arnold Lili. Oleh kontraktor mengerjakan proyek tersebut tanpa melalui proses tender atau melalui penunjukkan langsung dan mendapat persetujuan dari Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaeman.(Randi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini