Perindo Akan Beri Klarifikasi ke Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Saat Kampanye Rusda-Sjafei

189
Dianggap Melanggar, Perindo Diminta Turunkan Bendera dan Baliho di Kampanye Rusda-Sjafei
KAMPANYE - Lokasi kampanye akbar atau kampanye rapat umum pasangan calon rusda Mahmud dan Sjafei Kahar di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). (Foto grup Bawaslu Sultra)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Partai Persatuan Indonesia (Perindo) diberi teguran oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa hari lalu.

Teguran diberikan lantaran pengurus DPW Perindo Sultra memasang bendera saat rapat umum atau kampanye akbar pasangan calon gubernur Sultra nomor 3, Rusda-Sjafei di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Unsur Pimpinan Bawaslu Sultra Munsir Salam
Munsir Salam

Hal itu dianggap oleh Komisioner Bawaslu Sultra Munsir Salam sebagai suatu pelanggaran. “Ini lokasi kampanye gubernur bukan kampanye partai politik. Dia (perindo) tidak bisa numpang kampanye di situ. Kami sudah panggil orang Perindo untuk menurunkan baliho dan benderanya,” kata Munsir Salam, Rabu (9/5/2018) lalu.

Munsir Salam mengatakan, DPW Perindo Sultra bisa saja dikenai sanksi pidana karena dianggap telah melanggar ketentuan kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

BACA JUGA :  Tina Disebut Berpeluang Besar di Pilgub Pasca Bebasnya Nur Alam

(Berita Terkait : Dianggap Melanggar, Perindo Diminta Turunkan Bendera dan Baliho di Kampanye Rusda-Sjafe)

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPW Partai Perindo Sultra Chandra Abdi menganggap pemasangan bendera saat kampanye akbar Rusda-Sjafei bukanlah sebuah pelanggaran.

“Menurut kami terjadi perbedaan persepsi. Dalam konteks kami, kampanye akbar cagub di Kolut pada tanggal 9 Mei 2018 adalah dalam tahapan pilkada, selain itu juga bukan hanya Partai Perindo yang memasang atribut,” kata Chandra melalui pesan WhatsApp, Jumat (11/5/2018).

Lanjutnya, dalam kampanye akbar Rusda-Sjafei saat itu, Perindo tidak melakukan kampanye apapun.

BACA JUGA :  KPU Konut Buka Pendaftaran Badan Adhoc, Ini Syaratnya

“Tidak ada unsur kampanye partai di dalamnya. Bisa dilihat dari rekaman kegiatan kampanye akbar tersebut, sama sekali tidak ada ajakan untuk memilih Perindo, yang ada adalah ajakan untuk memilih paslon (Rusda-Sjafei),” tambahnya.

Dengan adanya perbedaan persepsi itu, Chandra mengajak Bawaslu untuk melakukan rapat koordinasi dengan Partai Perindo Sultra.

Hari ini, Sabtu (12/5/2018), Munsir Salam mengatakan akan segera meminta keterangan dari Partai Perindo.

“Iya, nanti juga dalam proses slanjutnya akan ada klarifikasi pada pengurus Perindo oleh Bawaslu Sultra. Soalnya sekarang saya sedang ada rapat di Jakarta,” terang Munsir Salam. (B)

 


Reporter : Lukman Budianto
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini