Perjalanan Dinas Luar Kota ASN Dibolehkan, Ini Syaratnya

133
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo
Tjahjo Kumolo

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) kini dibolehkan melakukan perjalanan dinas luar kota selama masa pandemi Covid-19 dengan pengecualian. Perjalanan dinas ini untuk keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif di seluruh wilayah Indonesia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran No. 55/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Pemberian tugas ini juga memperhatikan tingkat urgensi dari pelaksanaan perjalanan dinas serta memenuhi Kriteria Pengecualian dan Persyaratan Pengecualian,” bunyi SE yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut.

Adapun syarat izin untuk melakukan perjalanan dinas bagi ASN diantaranya yakni menunjukan surat tugas dari kantor. Surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2 atau Kepala Kantor. ASN juga harus menunjukan hasil tes negatif Covid-19 berdasarkan PCR test/Rapid tes, atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/klinik kesehatan, menunjukan identitas diri (KTP), serta melaporkan rencana berangkat dan kembali (jadwal keberangkatan dan kepulangan.

Dalam melakukan perjalanan dinas, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan agar penerbitan dan pemberian tugas kepada ASN terkait dilaksanakan dengan selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian.

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menambahkan dalam surat tersebut ASN dibolehkan melakukan perjalanan ke luar kota jika terkait dengan penanganan Covid-19. Apabila ASN yang diberikan tugas tersebut telah memenuhi Kriteria Pengecualian dan Persyaratan Pengecualian serta melaksanakan persyaratan yang telah ditentukan, maka ASN tersebut dapat melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan tugas yang diberikan.

“Jika dilakukan pelanggaran atas kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan, maka ASN tersebut dapat diberikan hukuman disiplin,” kata Dwi Wahyu Atmaji di Kantor Kementerian PANRB di Jakarta Kemarin, Selasa (12/05).

Atmaji menegaskan agar ASN tidak menyalahgunakan kesempatan ini untuk keperluan pribadi.

“Jika terbukti ada pelanggaran, ASN bisa dikenakan hukuman berat. Tak hanya ASN yang melakukan perjalanan dinas yang mendapat sanksi, namun juga atasan yang memberikan izin,” tegasnya. (b)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Rosnia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini