Perkara Kasek Pembawa Sabu Tahap II

197
mumbul_narkoba_sabu-sabu
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Kepala Sekolah (kasek) di salah satu SMP di Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan, La Biru yang menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Selasa (27/3/2018) diserahkan penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau..

Tak hanya tersangka, penyidik juga menyertakan barang bukti sabu ke Kejari Baubau.

Kajari Baubau, Rasul Hamid melalui Kasi Pidum, Awaluddin Muhammad membenarkan penyerahan yang biasa dikenal tahap dua ini. Kata dia, Kasek tersebut kini resmi menjadi tahanan jaksa.

“Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka inisial LB dan barang bukti atau tahap II dari Resnarkoba Polres Baubau kepada kami selaku Jaksa Penuntut Umum. Terhitung mulai hari ini, tersangka resmi menjadi tahanan Jaksa,” bebernya

Dikatakan, berdasarkan berkas perkara yang dibuat penyidik, barang buktinya sebanyak 35 paket plastik kecil berisi butiran kristal bening dengan berat total 21,92 gram. Sebanyak 0.53 gram sudah terpakai untuk diuji di Laboratorium Forensik Makassar.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

(Baca Juga : Diduga Jadi Pengedar Sabu, Pegawai Honorer di Bombana Diciduk Petugas BNNP Sultra)

“Setelah disisihkan sampel untuk pemeriksaan laboratorium, tersisa 21,39 gram yang diserahkan ke kami hari ini. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Makassar memang positif mengandung Metamfetamin yang identik dengan Sabu-Sabu,” jelasnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Majene ini mengatakan, pihaknya secepat mungkin akan membuat amar tuntutan sehingga dalam waktu dekat La Biru akan diadili.

“Memang kami memiliki kewenangan menahan tersangka selama 50 hari, namun kami akan berupaya secepat mungkin juga akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Baubau agar kemudian diadili,” tambahnya.

Awal menambahkan, La Biru disangka melanggar pasal 114 ayat (2), karena diatas 5 gram. Kemudian pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Ia dijerat dugaan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam transaksi Sabu-Sabu. Ancaman pidana paling singkat enam tahun penjara, paling berat hukuman mati,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, La Biru yang saat itu masih aktif Kepala SMP Satap Kapoa diciduk aparat Sat Resnarkoba Polres Baubau di kediamannya yang terletak di lorong kuda putih di jalan erlangga, Kacamatan Batu poaro, Kota Baubau, pada Jum’at 26 Januari 2018 lalu. Pelaku berhasil diamankan saat melakukan transaksi dengan polisi yang menyamar. Nilai jual Sabu-Sabu yang ditemukan aparat ditaksir mencapai Rp 63 juta. (B)

 


Reporter : CR3
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini