Perkembangan Vonis 8 Tahun Penjara Oknum Polisi Cabul di Kolut

861
pencabulan-anak
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Hakim memvonis 8 tahun penjara oknum polisi cabul bernama M Aris yang berpangkat Brigadir Polisi (Bripka). Aris melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ketika dalam ruang penyidikan Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Lasusua, Kolaka Utara (Kolut).

Vonis Mantan Kanit reskrim tersebut berdasarkan petikan putusan Pengadilan Kolaka (PN) nomor 178/Pid.sus/2018/PN Kka yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan.

Kapolres Kolut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Susilo Setiawan turut membenarkan adanya vonis terhadap mantan Kanit Reskrim Polsek Lasusua, Bripka M Aris tersebut.

(Baca Juga : Oknum Polisi Cabul dari Lasusua Ditahan di Polda)

“Oknum Bripka M Aris, sudah divonis 8 tahun penjara, subsider atau denda 1 miliar atau kurungan 6 bulan, sejak putusan hakim ditetapkan,” kata Susilo, Senin (28/1/2019).

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Susilo mengatakan putusan tersebut berdasarkan musyawarah majelis hakim PN Kolaka sejak 27 Desember 2018. Meski telah dijatuhi vonis 8 Tahun namun terpidana oknum Bripka M Aris belum dapat diproses pelanggaran kode etiknya sebab Bripka M Haris melakukan upaya banding.

“Untuk kode etiknya belum dapat dilaksanakan, menunggu putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap). Diusulkan sanksi pemecatan secara tidak terhormat dan saat ini oknum Bripka M Aris bukan lagi anggota Polres Kolaka Utara namun telah pindah sebagai personil Polda Sultra,” jelas Susilo.

Sebagai informasi, terungkapnya kasus itu setelah keluarga dan orang tua korban mengadukan perbuatan Bripka M Aris, pada Minggu 15 Juli 2018. M Aris dituduh melakukan pencabulan.

(Baca Juga : Mahasiswa Kolut Desak Oknum Polisi Cabul Dipecat)

Kenanga (16), nama samaran, menjadi korban pencabulan Bripka M Aris saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan pencurian ponsel. Korban yang masih duduk di bangku SMA kelas dua ini tinggal di rumah keluarganya. Saat itu anak dari pemilik rumah tempat tinggalnya diduga terlibat pencurian barang elektronik dan Handphone (HP).

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Saat pemeriksaan di Polsek, kekerasan seksual diduga dialami korban setelah diancam akan dipidanakan. Kenanga baru berani menceritakan perbuatan M Aris setelah tidak tahan diancam.

Bripka M Aris juga sempat melakukan prapradilan di Pengadilan Kolaka, namun majelis hakim menolak upaya prapradilan oknum polisi Bripka M Aris. Dia dijerat dengan undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman bagi pelaku asusila anak di bawah umur 15 tahun penjara. (B)

 


Kontributor : Rusman
Editor : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini