Perppu Pilkada Jadi UU, Persoalan Selesai? Tidak

68

Masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan oleh Komisi II DPR dalam melakukan revisi atau perubahan-perubahan. Pada pembahasan sebelumnya, hanya Fraksi Partai Demokrat yang menolak dilakukan revi

Masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan oleh Komisi II DPR dalam melakukan revisi atau perubahan-perubahan. Pada pembahasan sebelumnya, hanya Fraksi Partai Demokrat yang menolak dilakukan revisi.
Ketua Komisi II Rambe Kamaruzzaman yang dikonfirmasi menjelaskan, Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati memang sudah disahkan menjadi UU dan sudah dapat dijadikan acuan oleh KPU dalam pelaksanaan tahapan-tahapan pilkada serentak. Akan tetapi, ada beberapa poin penting yang masih harus dilakukan perubahan berdasarkan usulan fraksi-fraksi dalam rapat paripurna.
 
“Ada beberapa fraksi di DPR menginginkan perubahan beberapa pasal. Namun, kami di Komisi II tentunya memastikan akan membatasi materi yang akan direvisi. Hanya usulan-usulan fraksi itu yang bakal dilakukan perubahan,” tegas Rambe di Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Kemungkinan yang akan direvisi terkait persyaratan calon yang dinilai masih belum jelas dan soal paket pengajuan calon. Selain itu, penyelesaian sengketa pilkada yang sebelumnya dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) kini diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk gubernur dan Pengadilan Tinggi (PT) untuk bupati/walikota, serta proses uji publik bakal calon kepala daerah serta masalah anggaran pelaksanaan pilkada.
“Tentang paket, banyak fraksi yang mengatakan kenapa tidak pasangan saja. Apa wakil ini bukan bagian daripada pemerintahan yang harus dipilih. Kalau presidan kan pasangan dengan wapres. Ini kok tidak dengan wakil. Ini persepsinya bagaimana, ini harus kita clear-kan, agar wakil itu bisa menggantikan kalau gubernur, bupati, walikota berhalangan tetap,” pungkas Politisi Golkar ini.(*/dian)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini