Perselingkuhan Dominasi Penyebab Perceraian di Bombana

463
Panitera Pengadilan Agama Bombana, La Mahana
La Mahana

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Sepanjang tahun 2019 tercatat ada 176 gugatan cerai yang masuk di ranah Pengadilan Agama (PA) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) dan 153 gugatan diterima alias sah cerai secara hukum.

Dari data tersebut, terdapat 306 orang berstatus janda dan duda. Ada yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan masyarakat umum mulai dari kalangan menengah ke atas hingga menengah ke bawah.

Panitera Pengadilan Agama Bombana, La Mahana mengatakan, persoalan selingkuh, judi, dan masalah rumah tangga lainnya menyebabkan cekcok secara terus menerus antara kedua pasangan. Dan hal itu menjadi biang atas kasus cerai yang diterima di PA Bombana.

” Jadi tahun ini kami menerima 176 kasus gugatan, dan 153 pasangan keluar surat cerainya,” kata La Mahana di kantor PA setempat, Jumat (27/12/2019).

(Baca Juga : Angka Perceraian di Kolut Capai 177 Perkara, Didominasi Perselingkuhan)

La Mahana menjelaskan, peningkatan jenis kasus ini di tahun 2019. Kata dia, ada 73 kasus cerai yang diterima pada April lalu. Setelah itu, pihaknya kembali mengakumulasi lebih dari seperdua gugatan di akhir tahun 2019. Artinya, ada penambahan hingga 103 kasus yang juga di dalamnya terdapat data perceraian ASN sebanyak 5 persen dari total keseluruhan gugatan.

” Ada banyak ASN yang mengajukan gugatan dan sebagian dari mereka terpaksa cerai akibat tidak bisa lagi dimediasi. Ada juga yang sadar dan baikan hingga mencabut gugatan itu. Tapi rata-rata cerai diakibatkan adanya cekcok karena ada pihak ketiga dan nikah sirih,” ujarnya.

Selain itu, lanjut La Mahana, adanya cekcok rumah tangga pun atas permintaan satu pihak untuk punya rumah sendiri tanpa harus tinggal di rumah mertua. Namun, pihak pasangan belum mengabulkan hingga menyakiti lahir batin pasangan. Mayoritas penggugat pula didominasi oleh pihak perempuan

” Seperti itulah yang sering kami tangani. Makanya kami lebih mengedepankan aturan yang berlaku dan pelayanan prima bagi mereka yang menjalani perkara,” pungkasnya. (b)

 


Kontributor: Muhammad Jamil
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini