Pertahankan WTP, Pemda Konsel dan Ditjen Perbendaharaan Teken MoU

69
Pertahankan WTP, Pemda Konsel dan Ditjen Perbendaharaan Teken MoU
PENANDATANGANAN MOU-Bupati Konsel Surunuddin Dangga dan Kepala Kantor Ditjen Perbendaharaan Perwakilan Sultra Rini Kadariah saat melakukan penandatanganan kerja sama MoU di Hotel Wonua Monapa (WM) di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel, Rabu (13/9/2017) kemarin. (ERIK ARI PRABOWO/ZONASULTRA.COM)

Pertahankan WTP, Pemda Konsel dan Ditjen Perbendaharaan Teken MoU PENANDATANGANAN MOU – Bupati Konsel Surunuddin Dangga dan Kepala Kantor Ditjen Perbendaharaan Perwakilan Sultra Rini Kadariah saat melakukan penandatanganan kerja sama MoU di Hotel Wonua Monapa (WM) di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel, Rabu (13/9/2017) kemarin. (ERIK ARI PRABOWO/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Demi mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penandatangan MoU dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen PBN) Perwakilan Sultra di Hotel Wonua Monapa, Rabu (13/9/2017) kemarin.

Bupati Konsel Surunuddin Dangga mengatakan, penandatanganan MoU ini dalam rangka pembinaan dan pengelolaan keuangan daerah, diharapkan predikat WTP yang disematkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu masih bisa dipertahankan dan ditingkatkan.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

“Sulit mendapatkan WTP, tapi lebih sulit lagi mempertahankannya, sehingga dengan MoU ini kita bisa terbantu untuk menjaganya dengan bantuan dan kerja sama seluruh SKPD lingkup Pemda Konsel,” kata Surunuddin ditemui di Andoolo, Kamis (14/9/2017).

Sementara Kepala Kantor Ditjen Perbendaharaan Perwakilan Sultra Rini Kadariah dalam keterangannya mengatakan bahwa tujuan MoU ini adalah peningkatan pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mempertahan opini WTP dengan rekonsiliasi laporan keuangan pemda, serta kerjasama pertukaran data laporan keuangan yang sangat dibutuhkan dalam pengambilan keputusan fiskal.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

“Salah satu contoh adalah pengelolaan dana desa apakah sudah sesuai standar, pedoman, kriteria, dan prosedur bidang perbendaharaan negara serta sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” ujar Ririn

“Jika dana desa ini telah dikelola secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta sesuai norma maka bisa saja Konsel dijadikan percontohan untuk wilayah lain, yang menggambarkan praktik dan tata kelola keuangan yang baik,” tutup Ririn. (B)

 

Reporter: Erik Ari Prabowo
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini