Pertamina Sebut Penyelewengan Jadi Penyebab Solar di Kendari Langka

224
Pertamina Sebut Penyelewengan Jadi Penyebab Solar di Kendari Langka
HEARING - Sales Executive Retail IV Sultra PT Pertamina Dimas Mulyo Widya Saputro (pertama dari kanan) berfoto bersama anggota Komisi II DPRD Sultra usai melakukan hearing terkait kelangkaan elpiji ukuran 3 kg dan bahan bakar minyak jenis solar, di Kantor Sekretariat DPRD Sultra, Senin (23/4/2018). (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Belakangan ini bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi sulit didapatkan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sales Executive Retail IV Sultra PT Pertamina Dimas Mulyo Widya Saputro menaksir kelangkaan solar subsidi yang terjadi di Kota Kendari diduga karena ada indikasi penyelewengan solar subsidi ke industri.

Dikatakan, untuk pemakaian solar subsidi di tahun 2018 ada kenaikan realisasi dibanding dengan tahun 2017. Di mana kuota solar subsidi wilayah Sultra pada Maret 2018 yakni sebesar 8.827 kiloliter (KL) dan untuk Maret 2017 kuota solar sebesar 8.148 KL.

“Januari sampai Maret tahun 2017 sebenarnya normal, tapi ketika dipertengahan tahun 2017, di mana tambang sudah jalan, kebutuhan solar subsidi itu langsung meningkat. Ini mungkin indikasinya dari situ, karena memang untuk masalah pengawasan BBM ini bisa dibilang lumayan ribet,” kata Dimas usai melakukan hearing dengan DPRD Sultra di Kantor Sekretariat DPRD setempat, Senin (23/4/2018).

Dimas mengaku, kedepannya Pertamina akan mengeluarkan suatu sistem baru berupa kartu solar subsidi kepada masing-masing kendaraan yang berbahan bakar solar agar kedepannya bisa meminimalisir penyelewengan solar subsidi ke industri.

(Baca Juga : Solar dan Elpiji 3 Kg Langka, DPRD Sultra Hearing Pertamina)

Kartu solar subsidi ini kata Dimas tidak langsung diberlakukan, tetapi Pertamina akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama satu bulan. Mungkin pemberlakuannya akan dimulai setelah lebaran tahun ini.

Pemberlakuan kartu solar subsidi ini lebih kepada kapasitas tangki kendaraan. Untuk masalah peraturannya, Pertamina akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Sultra.

“Jadi mobil truk atau mobil kendaraan pribadi yang mengunakan solar nanti kita adakan suatu posko untuk pendataan mobil. Sistemnya kendaraan ini mengisi dulu bahan bakar, nanti di posko pendataan kita langsung mendata pelat nomor dan STNK, kemudian kita kasih kartunya. Kartunya indentik ke si pengendara,” ujarnya.

Dimas juga menghimbau kepada masyarakat jika ke depannya mendapati ada indikasi SPBU melakukan penyelewengan BBM subsidi yang diantar ke industri atau ada pengisian jerigen tanpa ada rekomendasi silahkan diinfokan langsung kepada PT Pertamina. Nanti PT Pertamina akan sidak ke lapangan dan kalau terbukti, Pertamina akan memberikan sanksi kepada SPBU tersebut. Sanksinya berupa pemblokiran sementara untuk BBM yang dilanggar. (B)

 


Reporter: Ramadhan Hafid
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini