Pertengahan Januari, Raperda Pembentukan Kecamatan Nambo Diserahkan ke Mendagri

82
Kepala Biro Pemerintah Setda Sultra Ali Akbar
La Ode Ali Akbar

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) Kota Kendari nomor 2 tahun 2017 tentang pembentukan Kecamatan Nambo, telah diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Biro Pemerintahan Setda Sultra.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Setda Sultra, La Ode Ali Akbar saat ditemui awak media diruang kerjanya, Rabu (8/1/2020). Ali Akbar mengungkapkan, saat ini Raperda pembentukan kecamatan Nambo telah diterima pihaknya.

“Sudah kita terima, kemungkina dalam waktu dekat ini kita akan adakan rapat dulu dengan Pemkot Kendari. Kita juga akan ferivikasi raperdanya dulu, sebelum kita kirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” terangnya.

BACA JUGA :  Pemerintah Salurkan Beras Cadangan Pangan Pemerintah untuk 219.428 KPM di Sultra

Sedianya, lanjut Ali Akbar, Raperda pembentukan Kecamatan Nambo dikirim ke Kemendagri pada pertengahan Januari 2020.

(Baca Juga : Dana Kelurahan Kecamatan Nambo Terancam Digabung ke Induk)

Sebelumnya, Wali Kota Kendari Sulkarnain menjelaskan salah satu alasan pemekaran Nambo menjadi kecamatan baru adalah untuk meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Pasalnya ketika masih bergabung dengan Kecamatan Abeli pengurusan berkas administrasi cukup jauh. Misalnya saja Kelurahan Tondonggeu yang berada di perbatasan Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Kemudian, pemekaran ini pun akan mempermudah koordinasi antar kelurahan dengan pemerintah kota sehingga porgram strategis bisa dijalankan dengan baik.

Sebagai langkah kongkrit pemekaran Kecamatan Nambo, Pemkot Kendari pun telah menyerahkan secara resmi materi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) Kota Kendari nomor 2 tahun 2017 tentang pembentukan Kecamatan Nambo, dalam rapat paripurna DPRD setempat, Senin (11/11/2019) malam.

BACA JUGA :  Angka Kecelakaan Kerja di Sultra Meningkat dalam 3 Tahun Terakhir

Perlu diketahui sesuai Permendagri nomor 137 tahun 2017 tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintah nantinya kode wilayah Kelurahan dan desa berjumlah 10 (sepuluh) digit, terdiri atas kode wilayah daerah provinsi 2 (dua) digit, kode wilayah daerah kabupaten/kota 2 (dua) digit, kode wilayah Kecamatan 2 (dua) digit, dan kode wilayah Kelurahan dan desa 4 (empat) digit yang ditulis secara berurutan. (b)

 


Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Rosnia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini