Perusahaan Milik Mentan Tak Ber-Amdal, Ini Tanggapan DPRD

51

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Perusahaan milik Menteri Pertanian Amran Sulaiman,  PT. Tiran Sulawesi, yang beroperasi di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), dituding tidak memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). 

Jika terbukti, perusahaan itu melanggar hukum lingkungan.
Wakil Ketua DPRD Sultra Muhammad Endang mengatakan, jika benar perusahaan tak beramdal itu milik menteri pertanian, itu tidak patut diteladani. Seharusnya seorang menteri memberikan contoh yang benar. Kendati demikian, semua itu harus diklarifikasi dulu.
“Saya tidak ingin bicara tentang Pak Amran saja karena belum tentu itu adalah perusahaannya. Tapi mestinya di bidang penegakan hukum lingkungan sebaiknya dijalankan dengan baik. Kan ada ketentuannya, kalau belum ada amdalnya berarti pelanggaran hukum pidana lingkungan,” kata Endang di Sekretariat DPRD Provinsi Sultra, Senin (15/6/2015).
Endang menegaskan, bagi perusahaan yang tidak memiliki amdal harus ditindaki. Kepolisian diharapkan mampu merespon dengan cepat dugaan itu.
Sebelumnya, sekelompok masyarakat yang menamakan diri Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) berdemonstrasi di di pelataran eks-MTQ, Kendari, Jumat (12/6/2015). Mereka menuntut agar Bupati Konsel Imran mencabut izin yang dimiliki PT. Tiran Sulawesi. Selain tidak memiliki amdal, perusahaan tersebut juga dinilai telah memicu konflik agraria antara pemilik lahan dan menghambat program transmigrasi.
PT. Tiran Sulawesi bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit seluas 14.500 hektar yang tersebar di Kecamatan Kolono, Moramo, dan Wolasi, yang merupakan wilayah Kabupaten Konsel.(*Taslim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini