Perusahaan Sawit Tak Hadir, RDP Rawa Tinondo Gaduh

543
Perusahaan Sawit Tak Hadir, RDP Rawa Tinondo Gaduh
RDP RICUH - Rapat Dengar Pendapat (RDP) ganti rugi rumpun pohon sagu Tinondo, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (21/3/2019) berlangsung ricuh. (Samrul/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA. COM, TIRAWUTA– Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang ganti rugi rumpun pohon sagu kawasan Rawa Tinondo, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) berlangsung gaduh pada Kamis (21/3/2019). Puluhan ahli waris dari ratusan yang datang menghadiri RDP sempat bersitegang dalam ruang persidangan DPRD Koltim.

Kegaduhan terjadi dipicu pernyataan Ketua Komisi I DPRD Koltim Andi Arjan Syaputra yang menyatakan bahwa pihak perusahaan sawit PT Sari Asri Rejeki Indonesia (PT SARI) tak hadir lantaran tidak mengetahui bila mereka diundang mengikuti RDP.

“Saya telpon pak Robert (pihak PT SARI), saya tanya kenapa bapak tidak hadir di RDP. Sementara ada ratusan warga di sini. Apa dia bilang, katanya dia tidak tahu kalau ada undangan RDP. Dia (Robert) juga sudah tanya manager PT SARI katanya tidak tau sama sekali kalau ada undangan RDP. Berarti undangannya tidak sampai. Sementara undangan yang ambil dan sudah ditandatangani di undangan ini adalah Mulyati, istri camat Tinondo,” ucap Arjan dalam rapat.

(Baca Juga : Dana Desa Mulya Jaya di Koltim Digunakan Tidak Tepat Sasaran)

Sekretaris Camat (Sekcam) Tinondo, Murtang yang hadir mewakili Camat Tinondo, nyaris jadi sasaran ahli waris. Salah seorang ahli waris tampak emosi, mencoba mendekati Murtang yang kebetulan duduk berdekatan.

Perusahaan Sawit Tak Hadir, RDP Rawa Tinondo Gaduh
Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang ganti rugi rumpun pohon sagu kawasan Rawa Tinondo, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim)

“Sekcam harus tanggung jawab. Sekcam harus bertanggung jawab. Sekcam harus bertanggung jawab, ” ucapnya berulang-ulang seraya berjalan ke arah Murtang. Beruntung, ahli waris lainnya berhasil merangkul dan menahannya.

Merasa tidak puas, ahli waris tersebut lalu kemudian naik di atas meja seraya menunjuk Murtang dan berteriak “sekcam harus tanggung jawab”. Tak sampai di situ saja, kegaduhan juga diwarnai sampai dengan pemukulan meja ruang sidang paripurna beberapa kali.

Pantauan zonasultra.id, suasana gaduh semakin riuh. Kemarahan ahli waris lainnya semakin tersulut. Salah satu lagi di antara mereka spontan mengangkat kursi plastik seraya berteriak “sekcam harus tanggung jawab”.

Dalam suasana itu, Andi Arjan bersama Sekretaris Dewan (Sekwan) Muh Isa Benhur langsung turun tangan, berusaha untuk mendinginkan suasana. Kemarahan ahli waris berhasil diredam, setelah massa lainnya turut saling mengingatkan di antara mereka. Sidang RDP pun kembali dilanjutkan.

Salah seorang ahli waris, Ratulangi mengatakan, persoalan Rawa Tinondo sudah lama berlangsung namun tidak kunjung selesai. Regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah Koltim dianggap sangat tidak realistis.

Besaran regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Koltim adalah Rp 250 ribu khusus untuk rumpun sagu kecil. Artinya, dalam satu rumpun jumlahnya di bawah dari 10 pohon sagu. Untuk satu rumpun sagu kategori besar diregulasikan dengan harga Rp 500 ribu, dengan jumlah dalam satu rumpun di atas 10 pohon sagu.

“Saya juga pernah terlibat dalam regulasi di kota madya pak. Seharusnya satu batang pohon sagu itu harganya Rp 500 ribu. Bukan satu rumpun satu juta rupiah. Tapi kami di sini mencari solusi yang terbaik. Kami hanya minta ganti rugi yang menjadi hak kami diselesaikan. Apalagi Pak Sutrisno (Direktur Operasional PT SARI) sendiri sudah mengaku siap membayar dalam RDP sebelumnya, tapi apa sekarang, ” ujar Ratulangi.

Sementara itu, perwakilan warga Tinondo dalam kasus ini, Djabir Teto Lahukuwi menyayangkan tindakan yang dilakukan pemerintah daerah Koltim dalam menetapkan regulasi. Apalagi, Sekda Koltim sewaktu menjabat asisten II Pemkab Kolaka pernah menangani persoalan ganti rugi pohon sagu antara warga kecamatan Wolo dengan salah satu perusahaan tambang.

“Seharusnya pak Sekda bisa mengambil referensi dari kasus ganti rugi pohon sagu di kecamatan Wolo yang kena jalur tambang. Dimana ganti rugi saat itu mencapai Rp 500 ribu per pohon sagu. Bukan hanya semata-mata mengambil referensi dari regulasi perusahaan BUMN yang dialiri sutet,” ujarnya.

Dari sidang itu ditetapkan bahwa DPRD Koltim akan kembali melayangkan undangan kepada pihak PT SARI untuk segera datang menghadiri RDP pada Senin (25/3/2019) mendatang.

Secara terpisah, salah seorang ahli waris, Hj Nuhuriah mengaku kecewa dengan RDP kali ini. Sebab dari pihak PT SARI tak satu pun yang datang. Nuhuriah juga mengaku tidak setuju dengan regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Koltim. Sebab, sebelumnya telah ada kesepakatan antara ahli waris dengan pihak PT SARI bahwa harga satu rumpun sagu dibayar dengan harga Rp 1 juta.

“Nah kenapa saat ditetapkan regulasi, harganya malah tidak sesuai dengan apa yang telah kami sepakati sebelumnya di warung kopi di Kendari. Apalagi kesepakatan itu tertulis dan ditandatangi di atas kertas materai 6.000. Kita ini masyarakat kecil. Pemerintah seharusnya memperhatikan rakyatnya. Ada apa dengan Pemda Koltim,” tanyanya.

Untuk diketahui, RDP yang berlangsung hari ini merupakan RDP yang keempat kalinya digelar. Dalam rapat RDP ketiga, pihak PT SARI, melalui Direktur Operasional, Sutrisno mengaku siap membayar ganti rugi rumpun sagu ahli waris asalkan ada regulasi dari Pemda Koltim.

Pihak ahli waris mengklaim bahwa ganti rugi yang harus diselesaikan pihak PT SARI sebesar 8.000 rumpun pohon sagu. Warga menuntut pembayaran satu rumpun sagu dengan harga Rp 1 juta. (A)

 


Kontributor : Samrul
Editor : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini