Perusahaan Tambang Hadir, Warga Mataoleo di Bombana Terpecah

1053
Perusahaan Tambang Hadir, Warga Mataoleo di Bombana Terpecah
HEARING - Hearing antara pihak PT AMI dan warga di Kecamatan Mataoleo di DPRD Bombana. Di internal warga pun masih ada problem terkait lahan, dan pencemaran lingkungan. (MUHAMMAD JAMIL/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Perusahaan tambang berbendera PT Arta Mining Industri (AMI) dilematis. Kehadiran mereka untuk membangun pabrik pengolahan nikel alias smelter di Mataoleo, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) belum sepenuhnya mulus. Kepentigan warga di tiga desa di daerah itu, yakni Desa Liano, Tajuncu dan Tambako, belum terpenuhi. Kontroversi ini bahkan sampai ke DPRD Bombana.

Masalah ini pun dibahas di gedung DPRD setempat, lewat rapat dengar pendapat (RDP), Senin (6/8/2018) lalu. Riak-riak perbedaan di kalangan masyarakat mengemuka di forum itu. Ada yang persoalkan lahannya yang dihargai murah, ada yang tiba-tiba sudah diklaim punya perusahaan, urusan pencemaran lingkungan dan ada juga yang mendukung kehadiran PT AMI.

Hearing yang berlangsung alot itu dipimpin anggota Komisi II DPRD Bombana, Ambo Rappe dan dihadiri unsur komisi lainnya. Urusan lahan jadi pembahasan utama. Dari 117 hektar lahan yang menjadi target pembangunan PT. AMI, sudah ada 28 hektar yang telah dibebaskan. Namun, urusan ini tidak juga beres.

“Kami tidak keberatan dengan rencana pembangunan PT. AMI. Sebab, tanah yang kami jual ke perusahaan sudah dibeli dengan harga yang memuaskan. Kami juga setuju karena adanya smelter ini akan menopang sektor ekonomi masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja dan berefek oada pengurangan pengangguran,” ujar salah satu tokoh masyarakat Liano, Darwis.

Perusahaan Tambang Hadir, Warga Mataoleo di Bombana Terpecah

Hal yang sama disampaikan Mukhtar tokoh masyarakat Liano bahwa hingga kini belum ada penolakan masyarakat terkait pembebasan lahan. Ia menuding bahwa ada yang mengatasnamakan masyarakat Liano dan Tajuncu sehingga menolak perusaan tersebut.

Sementara, Jahrin mewakili masyarakat yang kontra pun menolak dan keberatan atas proses pembebasan
lahan yang ia miliki harus diklaim perusahaan. “Kami menolak hadirnya perusahaan ini karena akan sangat merusak pencaharian kami para nelayan di Mata Oleo. Saya punya 1 hektar lahan yang di klaim perusahaan dan saya tidak tahu siapa yang menjualnya,” beber Jahrin.

Humas PT. AMI, Agus menyampaikan, pihaknya telah membayar harga lahan masyarakat sebanyak 28 hektar dari target 117 hektar. Pihaknya membeli tanah dengan harga variatif yakni Rp. 5 juta, 10 juta, 25 juta, 35 juta hingga Rp. 50 juta.

“Kan lahannya ada yang produktif dan ada yang tidak produktif. Misalnya, yang ounya pohon Jambu Mente, Kelapa dan tanaman lainnya tentu akan berbeda ketimbang yang lahan kosong. Jadi perhektar kami beli paling rendah Rp. 5 juta,” ungkap Agus.

Lanjut Agus, pihak perusahaan tak hanya menemui polemik terkait target pembebasan lahan. Pihaknya pula dianggap bermasalah pada titik ordinat pembangunan PT AMI. Dalam artian PT. AMI terus memdapatkan kritikan dari warga karena pada awalnya titik ordinat pembangunan perusahaan tersebut tepat di Desa Lora ibukota Kecamatan Mata Olro.

“Kami juga berhak menentukan target lahan tempat pembangunan Perusahaan kami. Sebab, Mata Oleo telah masuk dalam kawasan industri berdasarkan peraturan daerah (Perda) nomor 20 tahun 2013 dan telah ada rekomendasi tata ruang dari Pemda Bombana,” ujarnya.

Sebagai fasilitator rakyat, pimpinan RDP, Ambo Rappe mengatakan pihaknya akan mengagendakan ulang terkait proses RDP antara masyarakat dan pihak perusahaan di DPRD Bombana terkait pembebasan lahan. Begitupula dengan AMDALnya yang saat ini masih menjadi polemik di kalangan masyarakat atas dampak perusakan mata pencaharian para nelayan di Kecamatan Mata Oleo.

“Kita akan agendakan ulang RDP-nya. Intinya, yang namanya perusahaan itu pasti ada pro kontranya, tinggal bagaimana kita semua menyikapi agar tidak ada yang saling merugikan di semua pihak, baik perusahaan maupun masyatakat,” tutupnya.(B)

 


Reporter : Muhammad Jamil
Editor : Abdi MR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini