Perusahaan Tambang Pekerjakan TKA, Disnakertrans Konut Tidak Tahu

128
Jokowi Izinkan WNA Bentuk Ormas, Ini Tanggapan DPRD Sultra
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Pemerintah daerah Konawe Utara melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) tidak mengetahui jika PT Singa Raja, mempekerjakan lima tenaga kerja asing (TKA) berkebangsaan Tiongkok. Perusahaan di bawah pimpinan Kariatun itu bergerak di sektor pertambangan nikel di Desa Morombo Kecamatan Lasolo Kepulauan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Konut, Safaat ketika dikonfirmasi merasa kaget dengan keberadaan para TKA. Menurutnya, hingga saat ini PT Singa Raja belum pernah melaporkan keberadaan lima TKA yang dimaksud. Apalagi lima TKA itu telah seminggu berada di lokasi pertambangan

Jokowi Izinkan WNA Bentuk Ormas, Ini Tanggapan DPRD Sultra
Ilustrasi

“Tidak ada yang melapor, nah kita sendiripi yang turun diperusahaan mendata. Kan mereka sembunyi itu, harus kitapi yang lacak,” kata Safaat, Kamis (15/12/2016).

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil konsultasi dengan pihak Imigrasi Kota Kendari diketahui jika keberadaan TKA di wilayah Konawe Utara menggunakan visa wisata. Sehingga hal tersebut menjadi kendala untuk mendeteksi keberadaan para warga negara asing (WNA). Namun, dengan adanya informasi keberadaan TKA di wilayah Morombo, dirinya selaku bidang yang membawahi tenaga kerja baru akan melakukan pelacakan.

“Apalagi mereka (TKA) mau melapor, nda pernah. Yang biasa tahan paspornya mereka itu Imigrasi. Jujur saja, perusahaan yang ada tidak pernah melapor di kantor,” ujarnya

Ditambahkannya, menanggapi temuan adanya TKA di wilayah pemerintahan Ruksamin-Raup, dirinya akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinannya untuk segera dilakukan penindakan. Namun, ia belum bisa memastikan kapan akan dilakukan.

“Kita akan turun minta semua dokumennya, tapi saya akan kroscek dulu di provinsi perusahaannya, apa mereka melapor,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, PT Singa Raja, salah satu perusahaan pertambangan nikel di Desa Morombo Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) illegal berkebangsaan Tiongkok

Keberadaan para TKA tersebut diungkapkan oleh Ketua Lembaga Masyarakat Peduli Tambang (Lempeta) Konut Ashari. Menurutnya, keberadaan WNA dari negeri tirai bambu itu yang diduga illegal memberikan tamparan keras kepada pemerintah daerah setempat, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

“Inikan patut kita pertanyakan, ada apa kenapa warga asing ada di Konut. Parahnya, mereka berada di perusahaan pertambangan,” ujar Ashari dengan nada kecewa. (B)

 

Reporter : Murtaidin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini