Perusda Milik Pemda Kolaka Diminta Berhenti Operasi, Ini Alasannya

505
Jalan Nasional Rusak, Mahasiswa Tuntut Tanggung Jawab Perusahaan Tambang
DEMO - Aliansi Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi USN Kolaka menuntut pertanggungjawaban perusahaan-perusahaan tambang dengan melakukan aksi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka, Selasa (21/7/2020). (Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Aliansi Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi USN Kolaka menuntut Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Kabupaten Kolaka beserta mitra-mitranya menghentikan operasi pengangkutan material tambang untuk sementara.

Tuntutan ini disampaikan dalam unjuk rasa yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka, Senin (27/7/2020) siang tadi.

Permintaan pemberhentian aktivitas pengangkutan material tambang oleh PD Aneka Usaha Kolak tersebut bukan tanpa alasan. Pengunjuk rasa menilai perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Kolaka telah melanggar izin yang telah dikeluarkan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XXI Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Presiden Mahasiswa USN Kolaka Rahmat Hidayat mengatakan, saat unjuk rasa sebelumnya, pihaknya telah meminta DPRD Kolaka memfasilitasi pertemuan dalam rapat dengar pendapat dengan BPJN XXI Kendari, PD Aneka Usaha Kolaka dan stakeholder terkait lainnya.

Namun, DPRD Kolaka tidak mengindahkan permintaan mahasiswa tersebut untuk melakukan pertemuan pada hari ini Senin, 27 Juli 2020. Dirasa pertemuan tersebut masih terlalu lama, sementara aktivitas pengangkutan material tambang masih terus berlangsung, mahasiswa meminta aktivitas pengangkutan material dihentikan dulu sampai hari pertemuan dalam rapat dengar pendapat yang ditentukan.

“Kami menginginkan secepatnya, tapi seolah-olah rapat tersebut selalu diundur-undur. Sebelum hari Rabu ditetapkan, ada pernyataan dari Komisi III DPRD Kolaka untuk pertemuan setelah selesai lebaran,” ujarnya ditemui di depan Gedung DPRD Kolaka, Senin (27/7/2020).

Dia mengatakan pelanggaran yang dilakukan PD Aneka Usaha Kabupaten Kolaka di antaranya melintasi jalan yang seharusnya jalan umum sebagai jalan produksi. Kata dia, jalan yang dilalui kendaraan pengangkut material tambang PD Aneka Usaha melewati enam desa mulai dari Desa Pesouha sampai Desa Tambea.

Selain itu, pelanggaran kasat mata lainnya yang dilanggar PD Aneka Usaha atau tidak sesuai prosedur dan mekanisme di dalam izin adalah ban kendaraan yang tidak dibersihkan dan tidak menutup bak dengan terpal. Akibatnya, material-material tambang tersebut berhamburan di jalan. Kondisi tersebut menyebabkan jalan berlumpur, karena saat ini curah hujan cukup tinggi.

“Termasuk laju kecepatan kendaraan, yang terjadi di lapangan banyak pengendara ugal-ugalan,” tambahnya.

Menemui massa aksi, Anggota DPRD Kolaka Musdalim Zakkir mengatakan pihaknya telah memfasilitasi pertemuan dengan BPJN XXI Kendari. Sesuai hasil koordinasi dengan pihak BPJN XXI Kendari, pertemuan akan dilakukan pada hari Rabu, 29 Juli 2020.

Kata dia, dalam pertemuan itu nantinya akan dihadiri Komisi II dan III DPRD Kolaka, PD Aneka Usaha Kolaka, PT Bola Dunia, PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS), Polres, Pemerintah Kabupaten Kolaka, dinas perhubungan, camat dan kepala desa, serta mahasiswa.

Namun, lanjut Musdalim untuk memberhentikan aktivitas pengangkutan material tambang tersebut, DPRD Kolaka tidak memiliki wewenang.

“Mahasiswa silakan kaji izinnya, apakah ada yang melanggar mekanisme dan prosedur. Nanti saat rapat dengar pendapat pada hari Rabu, 29 Juli 2020 silakan suarakan semua tuntutannya,” pungkasnya.

Ditemui terpisah, Dirut PD Aneka Usaha Kolaka, Armansyah mengatakan pihaknya telah memiliki izin dari BPJN XXI Kendari untuk penggunaan jalan nasional.

“Izin prinsip penggunaan jalan sampai jaminan kami diasuransikan, sudah kami serahkan ke DPRD Kolaka,” ujarnya.

Arman mengungkapkan bila dalam melakukan kegiatan pengangkutan (hauling), pihaknya menggunakan jasa Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Menurutnya, hal tersebut sudah dilakukan oleh mitra-mitranya.

Sesuai laporan, mitranya telah melakukan pengangkutan material tambang sesuai standar operasional prosedur yang ditetapkan dalam izin. Sebutnya, bukan PD Aneka Usaha sendiri yang melakukan hauling, tapi rekanannya.

“Termasuk melakukan pembersihan (penyiraman) di jalan yang dilewati oleh kendaraan pengangkut material tambang,” tambahnya.

Kata dia, untuk membuktikan tuntutan dari mahasiswa harus dilakukan pengecekan langsung di lapangan. Sebab, menurutnya belum tentu semua tuntutan yang disampaikan mahasiswa ini benar terjadi di lapangan.

Sebutnya, bila benar ada dari rekanannya yang melanggar standar operasional prosedur yang ditetapkan dalam izin, pihaknya akan menghentikan aktivitas pengangkutan material tambang.

Ia pun menambahkan siap menghadiri rapat dengar pendapat di DPRD Kolaka pada Rabu, 29 Juli 2020. Untuk melakukan penghentian aktivitas tersebut, pihaknya akan menunggu dari hasil dari rapat dengar pendapat nantinya.(A)

 


Reporter: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini