Perwali Mulai Berlaku Hari Ini, Pelanggar Siap-siap Kena Sanksi

745
Wali Kota Kendari Sulkarnain
Sulkarnain Kadir

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 47 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan resmi diberlakukan pada hari ini, Kamis (10/9/2020). Artinya, segala sanksi yang tercantum pada perwali tersebut juga akan berlaku.

“Jadi waktu kita sosialisasi berakhir hari ini. Insyaallah besok sudah penerapan,” ujar

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir saat turun langsung melakukan sosialisasi perwali tersebut, Rabu (9/9/2020) malam.

Ada tiga jenis sanksi yang akan diberlakukan, yakni teguran, kerja sosial, hingga denda uang tunai sebesar Rp200 ribu.

BACA JUGA :  Ikatan Ahli Kesehatan Ajak Berbagai Pihak Eliminasi HIV-AIDS di Sultra

“Kita sudah tetapkan dalam perwali, bagi yang melanggar dikenakan sanksi ada teguran aktivitas sosial kemudian siapkan sanksi denda kalau melakukan pelanggaran. Pengawasan sendiri akan dilakukan bersama aparat TNI dan kepolisian,” terangnya.

Terkait kepatuhan masyarakat selama sosialisasi yang dilakukan Pemerintah Kota Kendari seminggu terakhir, menurutnya sudah ada masyarakat yang patuh, namun masih ada juga yang tidak menggunakan masker, ataupun membawa masker tapi tidak digunakan.

BACA JUGA :  Prodi Kesmas UMW Kendari, Terima 7 Mahasiswa Baru Pasca Sarjana (s2)

“Kami harap aturan ini bisa ditetima dengan baik oleh masyarakat karena ini demi kita bersama. Kalau situasi sudah kondusif baru kita cabut aturannya,” ujarnya.

Dalam Perwali No 47 tersebut seluruh masyarakat Kota Kendari diwajibkan menggunakan masker saat keluar rumah serta seluruh tempat keramaian seperti mal, pasar, dan lain-lain tidak boleh buka di atas jam 10 malam. (b)

 


Kontributor : Sri Rahayu
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini