Peserta Pemilu di Konsel Dihimbau Taati Aturan Kampanye

187
Divisi SDM Komisioner KPU Konsel Asriani
Divisi SDM Komisioner KPU Konsel Asriani

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) menghimbau para calon peserta Pemilu 2019 mendatang agar menaati aturan kampanye yang tertuang dalam PKPU No 5 tahun 2018.

Hal itu dilakukan agar para calon legislatif (Caleg) dan Peserta Pemilu tidak mendahului tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU. Mengingat banyaknya para peserta Pemilu yang mulai melakukan aktifitas kampanye terutama di media sosial.

Divisi SDM Komisioner KPU Konsel Asriani menjelaskan, kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, atau citra diri peserta pemilu.

“Kalau berdasarkan PKPU 5 tahun 2018, tahapan pelaksanaan pemilu itu dimulai pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019 mendatang,” kata Asriani.

Menurutnya, metode kampanye yang dapat digunakan peserta Pemilu antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, media sosial, iklan media cetak, elektronik, dan media dalam jaringan, rapat umum, debat publik (capres/cawapres) dan kegiatan lainnya yang tidak melanggar peraturan.

(Baca Juga : DPT Pemilu di Konsel Sebanyak 201.610 Pemilih)

Ia juga menjelaskan, ada bebrapa hal yang menjadi perhatian khusus terkait larangan kampanye yaitu dilarang beriklan di media massa sebelum masa kampanye, iklan pada masa kampanye hanya boleh dalam 21 hari yang berakhir dengan dimulainya masa tenang.

“Dilarang memasang bendera Parpol dan nomor urut parpol peserta Pemilu selain pada tempat yang sudah diatur. Dilarang memasang gambar pejabat negara, termasuk presiden dan wapres serta mantan presiden/wapres kecuali ketua umum Parpol pada alat peraga kampanye,” imbuhnya.

Selain itu, larangan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar dan atau atribut selain tanda gambar peserta pemilu dan dilarang melakukan pertemuan tertutup tanpa melapor ke KPU atau Bawaslu.

“Dalam tahapan kampanye, diharapkan keterlibatan media massa dalam memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye,” terangnya.

Dikatakan Asriani, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait kampanye dan laporan audit dana kampanye kepada peserta Pemilu.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe Selatan saat dikonfirmasi mengatakan sejauh ini pihaknya telah melakukan Rapat Koordinasi bersama dengan Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten Konsel pada tanggal 28 Agustus 2018 tentang larangan Kampanye.

“Bawaslu Konawe Selatan memastikan sejauh ini tidak ada peserta Pemilu yang melakukan curi start kampanye Pemilu. Kami terus melakukan pengawasan bersama struktur Pengawas Pemilu yang ada di kecamatan,” kata Awaludin AK, komisioner Bawaslu Konsel Divisi Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu, Selasa (4/8/2018).

Awal menegaskan akan melakukan penindakan bagi pihak-pihak yang melakukan aktifitas kampanye bagi siapapun yang melakukan kegiatan diluar kententuan regulasi Peraturan KPU No 5 tahun 2018 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu. (B)

 


Reporter : Erik Ari Prabowo
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini