Peternak Rakyat Menderita, Pemuda Rakyat Menyelamatkannya

113
Lika-Liku Bisnis Jasa Titip (JASTIP)
Dwi Arifin

Kondisi peternak ayam di Indonesia saat ini memprihatinkan, akibat adanya dugaan praktik kartel di Indonesia. Praktik kartel tersebut diperankan oleh beberapa perusahaan seperti PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk, dan PT Malindo Feedmil Indonesia, dimana perusahaan tersebut menguasai faktor produksi dari hulu sampai hilir. Praktik kartel tersebut mengakibatkan kesejahteaan peternak berkurang, dikarenakan harga penjualan pokoknya (HPP) yang berada di bawah biaya rata-rata produksinya. Harga jual ayam mengalami penurunan yang paling parah pada bulan Agustus 2019 sekitar Rp 8.000,-/kg, yang mengakibatkan total penerimaannya menjadi berkurang, sehingga keuntungan peternak ayam akan jauh berkurang atau bahkan justru mengalami kerugian.

Indonesia saat ini masih mengimpor bibit induk ayam grand parent stock/GPS, dimana grand parent stock tersebut dipasok dari negara Perancis, Amerika Serikat, dan Brazil. Ayam grand parent stock tersebut diperlukan untuk menghasilkan induk ayam parent stock/PS. Pemerintah sebelumnya memproyeksikan alokasi impor GPS sebanyak 787.000 ekor untuk 2019 atau meningkat 11,31 persen dari alokasi 2018 yang berjumlah 707.000 ekor. Volume impor pada 2018 itu pun naik sekitar 10 persen dibanding 2017. Selanjutnya bibit ayam GPS dikembangbiakkan hingga menghasilkan bibit ayam PS. Ayam PS tersebut kemudian dikembangbiakkan hingga menghasilkan bibit ayam final stock/FS, dimana ayam FS tersebut dibesarkan oleh peternak besar maupun peternak kecil hingga menjadi produk live bird/LB, seperti ayam yang banyak kita jumpai saat ini.

Peternak ayam dibedakan menjadi dua berdasarkan skala usahanya, yaitu peternak besar dan peternak kecil. Peternak besar merupakan peternak yang memproduksi hewan ternaknya lebih dari 5000 ekor, yang memiliki modal yang besar, mengadopsi teknologi yang modern, serta cenderung menguasai pasar. Sedangkan peternak kecil atau peternak rakyat berproduksi kurang dari 5000 ekor, yang memiliki modal yang terbatas, teknologi yang sederhana, dan akses pasar yang terbatas. Menurut BPS, pada tahun 2018, perusahaan dengan kegiatan utama pembibitan ayam GPS ras pedaging ada 7 perusahaan, lalu perusahaan dengan kegian utamanya pembibitan ayam parent stock ada 76 perusahaan, dan perusahaan dengan kegiatan utamanya budidaya ayam ada 103 perusahaan, dengan total ada 175 perusahaan.

Menurut SOUT tahun 2017, struktur ongkos riil peternak ayam pedaging dalam berproduksi ayam broiler per 5000 ekor per tahun adalah Rp 112.940.250,- , yang didominasi oleh biaya pakan sebesar Rp 69.432.680,- dan biaya pembelian DOC sebesar Rp 28.880.430,- , dengan jumlah upah sebesar Rp 2.512.520,- . Sedangkan penerimaan yang didapatkan dari berproduksi ayam adalah Rp 175.951.340,-, dengan rasio antara pengeluaran dengan penerimaan adalah sebesar 64,19%. Hal itulah yang menyebabkan penerimaan yang didapat menjadi lebih kecil dibandingkan dengan komoditas ternak kecil lainnnya seperti ayam kampung (26,3%), domba (14,11%), kambing (15,93%), dan kelinci potong (36,38%).

Masalah yang dihadapi peternak ayam akibat praktik kartel perusahaan ayam adalah harga jual live bird di tingkat peternak yang rendah dibandingkan dengan biaya rata-rata produksinya yaitu sekitar Rp 18-20 ribu per kg, yang disusul dengan kenaikan harga bibit ayam, pakan ayam, dan obat-obatan. Akibatnya, penerimaan dari hasil jual ayam live bird menjadi rendah, sehingga rasio pengeluaran terhadap penerimaan menjadi besar, yang dapat mengurangi kesejahteraan peternak ayam.Karena seluruh faktor produksi dikuasai oleh perusahaan besar terintegrasi, hal itu mengakibatkan harga faktor produksi dan harga penjualan rentan dipermainkan oleh perusahaan tersebut. Meskipun di tingkat peternak harga jualnya sangat murah, akan tetapi di tingkat konsumen akhir harga jualnya cenderung konstan, yaitu sekitar Rp 30-40 ribu per ekor.

Untuk mengatasi praktik kartel yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, perlu diadakan sebuah koperasi yang terdiri dari para peternak ayam kecil. Melalui penetapan kawasan pengembangan ayam petelur dan ayam pedagingserta kawasan pengolahan ayam menjadi suatu produk yang memiliki nilai tambah. Hal tersebutdilakukan terkait dengan perencanaan pembangunan industri pangan nasional. Kawasan pengembangan dan pengolahan ayam perludidesain dan dilengkapi dengan penyediaan prasarana, sarana penunjang, teknologi, pembiayaan, pengolahan, pemasaran serta kelembagaan dan sumber daya manusia pengelolanyadengan memberdayakan para peternak kecil dan bermitrakan usaha-usaha rakyat sekitar yang berbasiskan teknologi. Akan tetapi, koperasi di Indonesia masih banyak terdapat masalah, misalnya yaitu keterbatasan modal, pengelolaan sumberdaya manusia yang kurang optimal, dan daya saing yang masih rendah, sehingga koperasi belum bisa menjawab permasalahan peternak ayam tersebut.
Oleh karena itu, perlu diadakannya kebijakan untuk mengatasi permasalahan koperasi tersebut. Yaitu dengan membangun koperasi yang berbasis kanteknologi dan digitalisasi. Teknologi dibutuhkan guna mempermudah pekerjaandalam proses produksi. Sementara digitalisasi dalam koperasi diperlukan dalam pemasaran hasil ternak ayam seperti telur, daging ayam segar, maupun produk olahan ayam agar dapat merambah pasar nasional maupun internasional. Koperasi dapat bekerja sama dengan start upmaupun marketpacebesar dalam melakukan ekspansi pemasaran produknya.

Selanjutnya adalah dengan memperbaiki pengelolaan sumber daya manusia dalam koperasi tersebut. Dengan sumber daya manusia yang dikelola dengan baik, diharapkan akan dapat meningkatkan kinerja, efektifitas, dan output dari koperasi tersebut. Lalu dengan diberikannya modal baik berupa investasi maupun dengan bantuan modal dari Kementerian Koperasi dan UKM, yang berguna untuk mengatasi permasalahan keterbasan modal koperasi tersebut.

Solusi di atas memang dapat mengatasi permasalahan koperasi pada umumnya. Akan tetapi, semuanya akan menjadi sia-sia bila tidak terdapat pemuda-pemuda, khususnya pemuda kaum milenial yang mau berkiprah dalam dunia koperasi, mengingat saat ini Indonesia mengalami bonus demografi, dimana jumlah penduduk di Indonesia didominasi oleh penduduk dengan usia produktif. Mengingat potensi sumber daya manusia yang besar itu, sangatlah penting untuk meningkatkan kesadaran remaja milenial melalui sosialisasi tentang kondisi para peternak ayam saat ini dan pentingnya diadakan sebuah koperasi ayam, agar mereka tertarik dan tergerak hatinya untuk berkontribusi dalam membangun dan memajukan koperasiayam di Indonesia.

 

Oleh : Dwi Arifi
Pekerjaan : Mahasiswa Program Ilmu Ekonomi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini