Petugas BNN Kota Kendari Bekuk Pengedar Sabu Jaringan Lapas

256
Kepala BNN Kendari Prihatin Murid SD Jadi Kurir Narkoba
Murniati

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari membekuk HS (33) warga jalan Rambutan, Kelurahan Wowawanggu Kecamatan Kadia, Kota Kendari, yang diduga sebagai salah satu pengedar sabu yang bekerja pada jaringan pengedar sabu yang beroperasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II A Kendari.

Kepala BNN Kota Kendari, Murniati menjelaskan, jika pelaku berhasil diamankan dikediamannnya dijalan Rambutan pada Senin (12/3/2018) sekitar pukul 23.00 wita. Dari lokasi TKP petugas juga mendapati 0.23 gram sabu.

“Jadi setelah melakukan pendalaman selama delapan hari, tim yang dipimpin oleh Kompol Anwar Toro akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” jelas Murni.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Tidak hanya itu, lanjutnya, dari hasil tes urine pihak BNN tersangka juga rupanya positif mengkomsumsi narkotika jenis amphetamin dan methamphetamin.

Selain narkotika jenis sabu dari tangan tersangka, tambah Murniati, petuga BNN juga berhasil mengamankan uang tunai Rp 250 ribu, satu buah hp, 84 bungkus pelastik bening yang digunakan menyimpan sabu, 4 buah atm, satu buah dompet dan tas.

“Kalau dari hasil pengakuan tersangka, katanya dia ini jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kendari. Jadi mereka ini sistemnya sistem tempel,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Akibat perbuatannya, SH dijerat dengan menggunakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana semumur hidup atau paling lama 20 hingga 5 tahun penjara, serta denda Rp1 milliar hingga Rp 10 milliar. (B)

 


Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini