Petugas Pemilu di Sultra, Tiga Meninggal dan 396 Sakit

143
La Ode Abdul Natsir
La Ode Abdul Natsir

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihanan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis petugas penyelenggara pemilu yang menjadi korban dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Hingga hari ini (30 April 2019) pukul 19.00 Wita, tercatat ada tiga orang penyelenggara pemilu (ad hoc) meninggal dunia dan 396 sakit.

Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir merinci, tiga orang yang meninggal dunia itu yakni Vicky Wahyu Pratama anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana. Vicky meninggal karena mengalami kecelakaan saat bertugas.

La Hambu, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 1 Desa Mosolo Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan. Dia meninggal karena kelelahan setelah melaksanakan tugas sebagai ketua KPPS, lalu tekanan darah tinggi, dan memiliki riwayat penyakit jantung.

Kemudian, Ndoloma yang merupakan anggota KPPS TPS 2 Desa Pasikuta Kacamatan Marobo Kabupaten Muna. Dia meninggal diduga karena kelelahan

Baca Juga : Petugas Pemilu yang Meninggal dan Kecelakaan Akan Dapat Santunan

saat menjaga kotak suara pada 16 April 2019 pukul 18.20 Wita di kantor Balai Desa Pasikuta.

“Sementara korban jatuh sakit PPK sebanyak 40 orang, PPS sebanyak 101 orang, KPPS sebanyak 255 orang. Data-data itu kami sudah dilaporkan. Ini akan menjadi dasar bagi KPU RI untuk memastikan pemberian santunan kepada korban yang meninggal dan sakit,” beber La Ode Abdul Natsir melalui keterangan tertulisnya, Selasa (30/4/2019)

Secepatnya santunan diberikan, namun masih perlu validasi data. pengecekan yang dilakukan mulai ahli waris hingga penyebab ataupun sakit yang diderita. KPU RI saat ini tengah merancang petunjuk teknisnya.

“Misalnya ada seseorang meninggal, ahli warisnya siapa, tinggalnya dimana, benar nggak dia penyelenggara pemilu, banyak hal yang harus diklarifikasi. Meninggalnya kapan, penyebabnya apa, sakitnya apa, sejak kapan, dan sebagainya, dirawat dimana. Pokoknya ada verifikasi. Nanti ada juknisnya dan saat ini sedang dibuat,” jelasnya.

Sampai saat ini KPU masih menghitung jumlah petugas KPPS yang meninggal dan sakit. KPU RI menentukan besaran santunan untuk petugas KPPS. Besaran santunan ini dibagi menjadi empat kategori, yaitu meninggal dunia, cacat permanen, luka berat dan luka sedang.

“Adapun jenis kecelakaan kerja yang diberikan santunan meninggal Rp 36 juta per orang, cacat permanen Rp 30,8 juta per orang, luka berat Rp 16,5 juta per orang, dan luka sedang Rp 8,25 juta per orang. Ketentuan tersebut sebagai tindaklanjut Persetujuan Menteri Keuangan RI Nomor S-316/MK.02/2019 tanggal 25 April 2019,” ujarnya. (B)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini