Pilkada di Butur, Daftar Pemilih Sementara Mencapai 45.331 Orang

111
Komisioner Divisi Perencanaan dan Program Data KPU Butur, Miswar Adhi Putra

ZONASULTRA.COM, BURANGA – Usai proses pencocokan dan penelitian (coklit), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton Utara (Butur) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Kegiatan berlangsung di kantor KPU setempat, Senin (14/9/2020).

Penetapan DPS berdasarkan data dari 90 desa/kelurahan di enam kecamatan berjumlah 45.331 pemilih. Rinciannya yakni 22.879 (laki-laki) dan 22.452 (perempuan). Tempat pemungutan suara (TPS) yakni 170 yang tersebar di Kabupaten Buton Utara.

Komisioner Divisi Perencanaan dan Program Data KPU Butur, Miswar Adhi Putra mengatakan, pada 19 sampai 28 September pihaknya akan mengumumkan hasil rekapitulasi DPS di setiap fasilitas umum dan strategis berikut tanggapan serta masukan masyarakat agar diketahui.

“Bagi masyarakat yang belum terdaftar di DPS agar segera melapor ke panitia pemungutan suara desa/kelurahan dengan membawa bukti berupa fotokopi KTP elektronik sesuai alamat berdomisili di Buton Utara,” ujarnya, saat dikonfirmasi via telepon seluler.

Selain menunjukkan bukti identitas pemilih, kata Miswar, masyarakat diharapkan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku saat melakukan perbaikan di kantor PPS setempat.

“Setelah DPS diumumkan, harapan kami ke masyarakat agar aktif mengecek data diri. Kemudian masyarakat juga bisa membantu pihak penyelenggara seandainya ditemukan data pemilih yang tidak sesuai supaya saat perbaikan DPS bisa disampaikan,” papar Mizwar. (B)

 


Penulis : M5
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini