Pilkada Muna Diputuskan 25 Februari, Bariun Optimis Rumah Kita Menang

76
Pilkada Muna Diputuskan 25 Februari, Bariun Optimis Rumah Kita Menang
LM. Bariun
Pilkada Muna Diputuskan 25 Februari, Bariun Optimis Rumah Kita Menang
LM. Bariun

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Pengucapan putusan akhir sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Muna 2015 akan digelar 25 Februari 2016. Pengucapan putusan itu akan dilakukan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pukul 10.00 WIB.

LM. Bariun, kuasa hukum pasangan calon (paslon) bupati Rusman Emba-Malik Ditu mengatakan berdasarkan fakta-fakta persidangan pihaknya sangat optimis gugatannya akan dikabulkan oleh MK. Hal itu karena sengketa pilkada Muna spesifik dan masalahnya sangat pelik sehingga jadwal putusan akhir lama baru disidangkan. (Baca juga : http://zonasultra.id/sidang-pembuktian-di-mk-ini-yang-diungkap-saksi-rusman-malik.html)

“Dimana kepelikannya? Yakni adanya mobilisasi di dua kabupaten yang datang memilih di Muna yang dibantu oleh penyelenggara pemilu. Mobilisasi itu dari Konawe Selatan tepatnya dari Desa Kalo-Kalo dan Buton Tengah, dari Desa Waburense,” kata Bariun melalui telepon selulernya, Rabu malam (17/2/2016).

Mobilisasi masa dari Buton Tengah ke Desa Marobo, Muna sudah ada putusan pengadilan negeri (PN) Raha tentang kasus pelanggaran pidana pemilu Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT). Dalam putusan hakim dinyatakan ada perbuatan melawan hukum. (Baca juga : http://zonasultra.id/sidang-lanjutan-mk-rumah-kita-saksi-kpu-tak-bisa-membantah.html)

Kalau MK membiarkan mobilisasi 2 kabupaten itu maka tidak akan ada efek jerah. Kata Bariun, MK semestinya mempertimbangkan hal itu jika tidak akan berbahaya dan akan menjadi modus Pilkada selanjutnya. (Baca juga : http://zonasultra.id/panwaslu-muna-temukan-puluhan-pemilih-coblos-dua-kali.html)

Sebelumnya telah digelar sidang pembuktian perselisihan hasil pilkada Muna yang berlangsung Senin (1/2/2016) dan Rabu (3/2/2016)di gedung MK, Jakarta. Pemohon dalam sengketa adalah paslon nomor urut 1 Rusman Emba–Malik Ditu, sedangkan pihak tergugat adalah KPU Muna.

 

Penulis : Muhammad Taslim Dalma

Editor  : Rustam

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke dr.Laode Muhamad Hajar Dony Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini