Pilkada Serentak 2015, Bawaslu Terapkan Strategi Pengawasan Partisipatif

101

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Muhammad telah mengungkapkan kesiapannya dalam rangka menyambut pesta rakyat tersebut. Pihaknya pun te

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Muhammad telah mengungkapkan kesiapannya dalam rangka menyambut pesta rakyat tersebut. Pihaknya pun telah mempersiapkan instrumen-instrumen pengawasan dengan tetap menggunakan metode pengawasan yang dilakukan pada Pileg dan Pilpres tahun 2014 silam, yakni dengan pengawasan partisipatif.
“Pengawasan partisipatif yang dikembangkan oleh Bawaslu itu dirasa cukup efektif untuk dapat melakukan pengawasan maksimal termasuk menangani berbagai macam pelanggaran. Antusias masyarakat yang terlibat dalam pengawasan partisipatif terlihat dari banyaknya laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke Pengawas Pemilu,” jelas Muhammad kepada wartawan, Jum’at (2/1/2015).
Muhammad menjelaskan, bentuk pengawasan partisipatif yang dikembangkan oleh Bawaslu pada Pileg dan Pilpres lalu, salah satunya adalah Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu. Gerakan ini mampu merekrut hampir 650 ribu orang relawan di seluruh Indonesia, dan disebar banyak tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia. 
“Mereka direkrut untuk melibatkan simpul-simpul masyarakat dalam mengawasi Pemilu. Mereka berada di luar struktur Pengawas Pemilu, dan sebagian besar merupakan mahasiswa dan pelajar,” ujarnya.
Disamping metode pengawasan, Bawaslu juga tengah mempersiapkan sejumlah regulasi terkait dengan pengawasan Pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Persiapan regulasi yang disiapkan oleh Bawaslu dapat mengantisipasi dua hal yang menjadi dinamika politik Pemilu Kada selama ini, yakni Pemilihan gubernur, bupati, dan walikota langsung maupun tidak langsung.
“Dua opsi sudah kami siapkan terkait dengan regulasi. Supaya kami tidak gagap jika nantinya Perppu (No. 1 Tahun 2014) disetujui atau ditolak oleh DPR,” tambahnya.
Kedepan Bawaslu masih berharap agar kewenangan dan sumber daya manusia (SDM) Pengawas Pemilu dapat ditingkatkan. Kewenangan yang masih tersendat salah satunya rekomendasi Bawaslu tentang tindak pidana pemilu yang sering dimentahkan di penyidik Kepolisian. Sedangkan soal SDM, Bawaslu masih terkendala dengan jumlah personil pengawas pemilu yang terbatas dan tidak cukup untuk mengawasi seluruh TPS yang kerap menjadi sumber pelanggaran.
Untuk diketahui, jumlah pelanggaran dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pasca pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, khusus untuk wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) diantaranya, pelanggaran pemilu sebanyak 11 kasus, rekomendasi administrasi sebanyak 8 kasus, pelanggaran pidana sebanyak 2 kasus dan pelanggaran kode etik sebanyak 1 kasus. (Dian)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini