Pilkades 2021 di Wakatobi Tunggu Keputusan Gubernur Sultra

456
Pilkades 2021 di Wakatobi Tunggu Keputusan Gubernur Sultra
RDP - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dan Pemda Wakatobi di Kantor DPRD Wakatobi, Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel), Kamis, (25/2/2021). (Nova Ely Surya/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,WANGIWANGI– Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021 di Kabupaten Wakatobi menunggu hasil konsultasi dengan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi bersama Pemerintah Daerah (Pemda) setempat perihal tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun 2021 di Wakatobi untuk sementara belum bisa dilanjutkan.

Hal itu dilakukan berdasarkan kesepakatan rapat Komisi I DPRD Kabupaten Wakatobi yang mengeluarkan 6 rekomendasi agar pilkades itu tidak dilanjutkan tahapannya, karena menuai pro dan kontra di masyarakat. Satu rekomendasinya lahir berdasarkan kesepakatan bersama anggota DPRD.

Sejumlah rekomendasi itu sebagai berikut :

Pertama, pada prinsipnya DPRD sangat perhatian dan mengharapkan Pilkades serentak tahun 2021 ini berjalan secara damai, aman dan demokratis.

Kedua, Komisi I DPRD merekomendasikan agar berkenaan dengan jadwal pelaksanaan, tahapan dan hal lainnya agar dilakukan secara teliti, komprehensif, sehingga keseluruhan proses pilkades serentak ini berjalan sesuai harapan.

Ketiga, agar setiap keputusan atau langkah yang diambil untuk tujuan dimaksud memiliki dasar yuridis, sosiologis dan filosofis.

BACA JUGA :  Realisasi Listrik 24 Jam Kado HUT Wakatobi Ke-20 untuk Desa Sombano dan Kapota

Keempat, pada pasal-pasal di peraturan Bupati (Perbup) yang multitafsir agar pemda memberikan penjelasan yang dapat dirujuk oleh seluruh desa yang menyelenggarakan pilkades serentak tahun 2021.

Misalnya Pasal 17 Ayat 1 point a dan seterusnya. Persyaratan wajib pilih harus merujuk pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu keluarga (KK) atau kartu domisili yang ditandatangani oleh Kades atau Camat.

Kelima, dalam hal diperlukan pasal tambahan dan atau mengambil langkah-langkah untuk memperlancar dan membuat lebih baik pelaksanaan pilkades serentak tahun 2021. Agar sesuai dengan rujukan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keenam, dalam rangka pelaksanaan Pilkades tentu banyak dinamika sosial yang terjadi, hal ini menjadi tanggung jawab teknis bagi instansi terkait. Untuk memastikan pengamanan dari pelaksanaan pilkades dan segala aktivitas yang berhubungan dengan pelaksanaan Pilkades selalu mematuhi protokol Covid 19 karena ini adalah agenda Nasional.

Satu rekomendasi tambahan atau rekomendasi ke 7 berdasarkan kesepakatan bersama anggota DPRD dibacakan ketua DPRD, Hamiruddin sebelum menutup RDP tersebut.

BACA JUGA :  PLN Terus Upayakan Pemulihan Kondisi Kelistrikan di Wangiwangi

“Bahwa sebelum ada hasil konsultasi dari Gubernur Provinsi Sultra, maka tahapan pilkades serentak tahun 2021 belum bisa dilanjutkan,” tutup Ketua DPRD Hamirudin sembari mengetuk palu di ruang rapat DPRD Kabupaten Wakatobi, Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel).

Asisten I pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat Nursidiq menjelaskan karena rekomendasi DPRD dan anggota berkaitan hukum maka akan dikonsultasikan dengan pimpinan.

“Yang biasa konsultasi kesana itu bagian hukum, dan saya konsultasi dulu dengan pimpinan. Mudah-mudahan dalam satu dua hari ini sudah ada yang pergi kesana. Karena ini harus dipercepat prosesnya, dan kalau tidak, kita kasian juga masyarakat utamanya calon-calon ini,” tuturnya ditemui di pelataran Gedung DPRD Kabupaten Wakatobi, Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel).

Pada akhirnya, lanjut dia, pihaknya juga akan mengimbau panitia-panitia di desa untuk mengikuti hasil RDP tersebut. (b)

 


Kontributor : Nova Ely Surya
Editor : Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini