Pilkades Serentak di Konut Diundur

389
Ilustrasi pilkades
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Jadwal pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang akan berlangsung di 88 desa di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sulra) diundur.

Sebelumnya, Dinas Pemberdayaaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Konut menjadwalkan pilkades pada Senin, 25 November 2019. Namun diundur menjadi Jumat, 13 Desember 2019.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui surat edaran nomor 07/PANPILDES-KONUT/Xl/2019 tentang penundaan pemilihan kepala desa serentak tahun 2019 yang ditandatangani langsung Ketua Panitia Pilkades Konut, Marthaya K. Supardi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Konut.

Kabid Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat Desa Konut, Indra Thalib saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dikatakan, penundaan tersebut lantaran terdapat beberapa persoalan pencalonan di desa-desa yang menggelar pilkades. Mulai jadwal dan pendaftaran yang ditetapkan panitia desa sampai persoalan administrasi berkas pencalonan.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

Baca Juga : Beda Pilihan di Pilkades, Satu Rumah Warga di Kolut Dibongkar

“Dari 88 desa yang akan menggelar pilkades baru sekitar 30-an lebih desa yang memasukan berkasnya. Selain itu, ada juga terdepat beberapa persoalan lainnya sehingga diputuskan untuk diundur,” kata Indra saat dihubungi, Jumat (22/11/2019).

Keputusan penundaan pilkades juga telah melalui hasil rapat dengar pendapat (RDP) DPRD bersama pihak DPMD Konut.

“Jadwal pilkades yang sudah ditentukan dalam surat edaran sudah tidak bisa diundur lagi. Sebab, batas waktu pelaksanaan hanya sampai Desember. Dari pihak DPMD selaku instansi teknis telah menyiapkan segala kebutuhan pilkades baik dana dan tim pendamping,” ujarnya.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

Sebanyak 88 desa yang tersebar di 13 kecamatan di Konut akan menggelar pilkades serentak 2019. Rata-rata desa tersebut dipimpin oleh penjabat sementara hasil penunjukan langsung dari pimpinan daerah. Serta yang habis masa jabatannya pada Januari 2020.

“Yang habis masa jabatannya 35 desa, ini kita tarik untuk diikutsertakan pada pilkades 2019 ini. Sedangkan yang dijabat Pj 53 desa. Anggarannya sudah siap. Sebelumnya yang kita usulkan itu sekitar Rp1,2 miliar, tapi yang terealisasi Rp800 juta,” ungkap Kepala DPMD Konut Safruddin beberapa waktu lalu. (b)

 


Reporter: Jefri Ipnu
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini