Pilrek USN Kolaka, Empat Balon Gugur

204
Pilrek USN Kolaka, Empat Balon Gugur
USN - Senat dan panitia Pilrek USN Kolaka saat menggelar rapat penetapan bakal calon Rektor USN Kolaka, Rabu (21/2). (Azhar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Empat bakal calon (Balon) Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, yang telah mendaftar pada pemilihan rektor USN Kolaka periode 2018-2022 dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Ketua Senat USN Kolaka, Ikhsan menyebutkan, ke empat bakal calon Rektor yang tidak memenuhi syarat tersebut berasal dari Universitas Haluoleo (UHO) dan satunya lagi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, sedangkan yang memenuhi syarat yaitu Dr. Ashari dan Prof. Ruslin Hadanu, keduanya berasal dari lingkup USN Kolaka.

“Berdasarkan hasil verifikasi terhadap 6 bakal calon rektor, maka kami tetapkan hanya ada dua yang memenuhi syarat, sedangkan empat lainnya tidak memenuhi syarat,” sebut Ikhsan, Rabu (21/2/2018).

Lanjutnya, penetapan hasil verifikasi yang menggugurkan empat bakal calon tersebut, berdasarkan aturan yang ada dalam tahapan pemilihan Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

“Penetapan ini berdasarkan acuan Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017, kita juga sudah konsultasikan kepada Biro Hukum Kemenristekdikti dan Komisi ASN,” ujarnya.

Adapun syarat yang tidak dipenuhi oleh empat bakal calon rektor tersebut, kata Ikhsan, adalah syarat managerial di antaranya pernah menduduki jabatan sebagai ketua lembaga PTN.

(Baca Juga : 100 Mahasiswa USN Kolaka Dapat Beasiswa Lippo Group)

“Jadi empat bakal calon tersebut tidak memenuhi syarat managerial, yaitu mereka tidak pernah menduduki jabatan sebagai ketua lembaga atau ketua jurusan minimal 2 tahun di perguruan tinggi negeri. Kalau syarat lainnya terpenuhi,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam pemilihan rektor perguruan tinggi negeri harus terdapat 4 calon. Karena itu, tahapan Pilrek USN akan kembali diperpanjang dan membuka kembali pendaftaran.

“Karena aturannya harus ada empat calon, maka kita kembali membuka pendaftaran hingga sepuluh hari ke depan, apabila dalam sepuluh hari tidak ada pendaftar, maka pantia akan bersurat kepada Kemeristekdikti untuk meminta arahan selanjutnya,” katanya. (A)

 


Reporter : CR1
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini