Pinjam Jetty Muat Ore Nikel, PT RSB di Konut Diduga Langgar Aturan

898
Pinjam Jetty Muat Ore Nikel, PT RSB di Konut Diduga Langgar Aturan
TONGKANG PT RSB - Kapal tongkang pemuat ore nikel milik PT RSB yang siap memuat nikel di pelabuhan khusus (Jetty) milik PT Daka di Desa Boedingi Kecamatan Lasolo Kepulauan. Peminjaman jetty oleh PT RSB diduga melanggar aturan.(MURTAIDIN/ZONASULTRA.COM)

Pinjam Jetty Muat Ore Nikel, PT RSB di Konut Diduga Langgar Aturan TONGKANG PT RSB – Kapal tongkang pemuat ore nikel milik PT RSB yang siap memuat nikel di pelabuhan khusus (Jetty) milik PT Daka di Desa Boedingi Kecamatan Lasolo Kepulauan. Peminjaman jetty oleh PT RSB diduga melanggar aturan. (MURTAIDIN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Aktifitas pemuatan ore nikel yang dilakukan PT Risqi Sinar Biokas (RSB) di Desa Boedingi Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara diduga melakukan pelanggaran. Menyusul aktifitas pengiriman ore meminjam pelabuhan perusahaan lain.

Salah satu tokoh pemuda di Konawe Utara Ashari mengatakan, PT RCB selaku perusahaan pertambangan semestinya memiliki jetty atau pelabuhan khusus sebagai lokasi proses kegiatan penjualan, pengapalan dan bongkar muat ore nikel.

BACA JUGA :  KPU Konut Buka Pendaftaran Badan Adhoc, Ini Syaratnya

Sementara kata Ashari, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam mengeluarkan rekomendasi pengapalan, pada salah satu poinnya adalah perusahaan tidak melakukan peminjaman jetty.

“Salah satu poin dalam pemberian izin rekomendasi pengapalan yang dikeluarkan oleh ESDM provinsi menyebutkan bahwa syaratnya harus menggunakan pelabuhan sendiri. Dasar ini jelas rujukannya berdasarkan per undang-undangan yang berlaku,” ujar Ashari, Sabtu (2/9/2017).

Lanjut Ashari membeberkan dugaan lain pelanggaran PT RSB adalah, dalam peraturan daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara nomor 20 tahun 2012 tentang tata ruang wilayah Konut dijelaskan jika wilayah pesisir pantai Boenaga dan Boedingi masuk dalam kawasan yang dilindungi.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Itu masuk Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Teluk lasolo. Dugaan kami kuat bahwa jetty milik PT Daka yang digunakan PT RSB tidak terakomodir dalam perda tersebut. Jika ada pasti ada legalitas dokumen perizinannya dalam bentuk rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait di kabupaten,” katanya.

Ditempat terpisah Kepala Teknik Tambang PT RSB, Romandar enggan mengomentari peminjaman jetty milik PT Daka oleh PT RSB dalam proses pemuatan ore nikel.

“Saya ngga bisa jawab, karena yang urus adalah menejemen (PT RSB). Tapi yang saya tau jetty PT Daka nda bermasalah,” ujar Romandar. (C)

 

Reporter : Murtaidin
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini