Pj Gubernur Lantik Pejabat Fungsional BPSDM dan Serahkan SK Plt Tiga Kepala Dinas

456
Pj Gubernur Lantik Pejabat Fungsional BPSDM dan Serahkan SK Plt Tiga Kepala Dinas
PELANTIKAN - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Teguh Setyabudi resmi melantik mantan Asisten III Pemprov Sultra I Ketut Puspa Adyana menjadi pejabat Fungsional Widya Swara Utama di Dinas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sultra, Selasa (3/7/2018).(Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Teguh Setyabudi resmi melantik mantan Asisten III Pemprov Sultra I Ketut Puspa Adyana menjadi pejabat Fungsional Widya Swara Utama di Dinas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sultra, Selasa (3/7/2018).

I Ketut Puspa Adyana dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2018.

Teguh Setyabudi menjelaskan jika pelantikan yang dilakukan dirinya bagian dari penyegaran di lingkup Pemprov Sultra.

BACA JUGA :  Daftar Figur yang Berpotensi Maju Pilgub Sultra 2024

“Jadi ini tidak ada yang menyelahi aturan sama sekali, kami tidak melakukan perombokan jabatan seperti yang diisukan. Plt adalah penugasan, misalnya ada Plt yang tidak mampu melaksanakan tugasnya yah kita ganti,” jelasnya.

Tidak hanya itu, melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra, Pj Gubernur Sultra juga menyerahkan surat tugas Plt kepada pejabat eselon II Pemprov Sultra.

Penyerahan tersebut yakni penyerahan surat tugas Plt Asisten III Pemprov Sultra kepada Arifuddin Safaa yang juga menjabat sebagai Asisten I Pemprov Sultra, penyerahan surat tugas Plt Kepala Dinas SDM dan Bina Marga Sultra kepada Martin Efendi Patulak yang juga menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat Sultra dan penyerahan surat tugas Plt Kepala Bappeda Sultra kepada Muhammad Nasir yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan Sultra. (B)

BACA JUGA :  Dorong Peningkatan Kualitas Event Pariwisata, Dispar Sultra Launching KEN 2024

 


Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini