Pj Kades Ulusawa Bantah Selewengkan Dana Pembuatan Perahu Fiber

203
Diduga Sunat Dana Pengadaan Perahu Fiber, Pj Kades Ulusawa Dipolisikan
LAPORAN KEPOLISIAN - Warga Desa Ulusawa, Kecamatan Sawa saat melaporkan Pj Kades Ulusawa, Amin di Polsek Sawa terkait dugaan penyelewangan dana APBN 2018 pengadaan perahu fiber, Sabtu (2/6/2018). (Jefri/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Pelaksana jabatan (Pj) Kepala Desa Ulusawa, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Amin secara tegas membantah menyunat dana pembuatan perahu fiber dari 15 unit menjadi 13 serta melanggar kesepakatan hasil musyawarah desa (musdes).

Kepada awak zonasultra.id dia menjelaskan, keputusan musdes sebelumnya telah dilaksanakan dan ditetapkan oleh mantan kepala desa (kades) lama bersama warga setempat sebelum dirinya diangkat sebagai Pj Kades pada 12 Maret 2018.

Lanjut Amin, musdes digelar pada 2017 lalu untuk kegiatan dana desa (DD) di 2018. Hasil yang disepakati antara lain, pengadaan perahu fiber sebanyak 15 unit, sapi, rens sapi, mesin, dan perbengkelan. Dalam musdes juga dikeluarkan berita acara kesepakatan pelaksanaan kegiatan.

Namun saat dirinya menjabat sebagai Pj, berita acara ketetapan kegiatan DD sama sekali tak diberikan kepadanya sampai dengan daftar hadir. Bahkan, antara pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pendamping desa saling tuding saat dirinya mempertanyakan hal itu.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

(Berita Terkait : Diduga Sunat Dana Pengadaan Perahu Fiber, Pj Kades Ulusawa Dipolisikan)

Terkait hal itu dirinya berkoordinasi ke pemerintah kecamatan dan rekan-rekan kadesnya di wilayah itu. Program kerja DD tahap 20 persen yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 sebelumnya mengalami penundaan lantaran belum memegang berita acara hasil musdes.

“Pada saat kegiatan berjalan itu untuk pembuatan perahu tidak ada penentuan volume, sapi tidak ditahu jumlahnya berapa. Ada yang sampaikan secara lisan 17 ekor ada yang bilang juga 18 ekor, untuk mesin dan rens sapi informasinya melalui BUMDes. Ini karena saya tidak memegang berita acara kesepakakatan musdes, akhirnya pada saat kerja kita berburu dengan waktu,” terang Amin saat dikonfirmasi, Selasa (5/6/2018).

Saat dirinya memasukkan item pekerjaan tersebut, belakangan muncul program usulan yang dianggap lebih prioritas yaitu profil desa Rp40 juta, honor imam desa, imam masjid, bilal, dan guru mengaji sebanyak Rp36 juta dan upah kerja tim TPK Rp13 juta, serta dana kegiatan hari-hari besar seperti 17 Agustus.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Inilah sebagian dananya seperti pembuatan perahu fiber terserap di sini (profil desa, TPK, imam masjid, imam desa, bilal, guru mengaji). Saya tidak mengurangi karena kegiatan ini wajib dilaksanakan sesuai usulan waktu digelar musdes. Persoalan perahu fiber saya alihkan di tempat lain karena kualitas pembuatannya itu bagus,” terangnya.

Untuk Angaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) juga ditandatangani oleh kades lama. Dirinya juga telah siap untuk memberikan kelarifikasi ke pihak berwajib atas laporan masyarakatnya di Polsek Sawa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan DD. (B)

 


Reporter: Jefri Ipnu
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini