Pjs Bupati Kolaka Kukuhkan 60 Anggota Satgas Anti Narkoba

104
Investasi di Sultra Capai Rp. 3,2 Triliun, Sektor Tambang Masih yang Tertinggi
Masmudin

ZONASULTARA.COM, KOLAKA – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) Masmudin mengukuhkan 60 anggota Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba dari 12 kecamatan di daerah itu yang berlangsung di Aula Sasana Praja, kantor bupati Kolaka, Selasa (15/5/2018).

Pengukuhan itu disaksikan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kolaka, Eryan Noviandi, Kepala Kesbangpol Haris Rahim dan Kadis Pemuda dan Olahraga Hasbir Jaya Razak.

Dalam kesempatan tersebut, Masmudin mengingatkan bahwa pembentukan Satgas merupakan hal yang urgen mengingat penetrasi Narkoba telah menyentuh semua lini kehidupan masyarakat, dan telah menjadi ancaman serius bagi negara.

“Penting sekali Satgas ini dibentuk, dan kita memang tidak bisa lagi main-main dengan kondisi sekarang dimana berbagai jenis Narkoba sudah merasuki semua usia dan semua profesi. Satgas harus pro aktif di wilayah masing-masing,” himbaunya.

Secara umum, Masmudin menyatakan bahwa prioritas penanganan Narkoba segaris dengan pencegahan dan penindakan bahaya terorisme yang yang saat ini kembali mengancam eksistensi negara.

Karena itu, ia pun kembali mengingatkan agar anggota Satgas Anti Narkoba harus memiliki bekal pengetahuan dan insting yang baik dalam menjalankan tugasnya.

(Baca Juga : Bupati Kolaka Resmikan SIKIM Mekongga)

“Cara kerja penyalur atau bandar serta pengedar Narkoba itu sangat rapi, mereka pintar. Karena ini satgas pun harus pintar-pintar juga membaca gelagat mereka,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Kolaka Eryan Noviandi, didampingi salah seorang pejabatnya yang membidangi penanganan korban Narkoba, menyatakan bahwa Satgas merupakan orang pilihan ditiap kecamatan, dan bertugas melakukan sosialisasi bahaya narkoba sekaligus mengemban misi pencegahan dini.

“Satgas Anti Narkoba di Kolaka ini boleh dikatakan merupakan yang pertama dibentuk hingga ditiap kecamatan. Di daerah lain belum ada, dan semoga ini menjadi contoh,” katanya.

Lebih jauh pria, pria yang mulai bertugas sebagai kepala BNNK Kolaka sejak Agustus 2016 itu mengungkapkan bahwa secara umum kader Satgas Anti Narkoba memiliki 2 fungsi utama yakni pencegahan dini (preventif) seperti sosialisasi dan koordinasi. Sementara tugas lainnya yakni ikut melakukan pemberantasan.

Untuk diketahui, pembentukan Satgas Anti Narkoba di tiap kecamatan merupakan langkah lanjut dari penandatanganan MoU antara Pemda Kolaka dan BNN pada September 2016 silam.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan mengingat kondisi kabupaten Kolaka yang telah masuk dalam wilayah “merah” peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.

Pada realisasi nota kesepahaman antara BNN dengan Pemda Kolaka tersebut, Kesbangpol dijadikan sebagai leading dalam pembentukan dan pembiayaan Satgas. (*)

 


Penulis : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini