PKPI Butur Perpanjang Masa Pendaftaran Balon Kada

120
PKPI Butur Perpanjang Masa Pendaftaran Balon Kada
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, BURANGA – Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) menambah waktu pendaftaran bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati jelang pilkada serentak tahun 2020.

Masa pendaftaran balon kada yang sebelumnya dijadwalkan Sabtu, 12 Oktober sampai 26 Oktober 2019, diperpanjang hingga beberapa hari ke depan.

Baca Juga : Lima Balon Kada Butur Incar PKPI, Abu Hasan Pendaftar Pertama

Ketua Panitia Penjaringan PKPI Butur, Imran mengatakan, batas waktu perpanjangan belum ditentukan. Pihaknya tetap membuka pendaftaran sembari menunggu petunjuk dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKPI Sulawesi Tenggara.

“Pendaftaran kita perpanjang. Belum ada deadline waktunya, kita menunggu informasi dari provinsi,” ujar Imran melalui sambungan telepon, Minggu (27/10/2019).

Pengunduran masa pendaftaran tersebut, kata dia, untuk membuka ruang bagi figur yang ingin merapat ke PKPI Butur. Perpanjangan waktu juga dimaksudkan untuk perbaikan kelengkapan berkas syarat administrasi bagi pendaftar yang sudah mengembalikan formulir pendaftaran, namun belum lengkap.

“Yang jelas kita masih buka pendaftaran. Karena jangan sampai masih ada yang mendaftar. Kemudian, kan yang sudah daftar pun juga ini kan masih ada yang kurang-kurang berkasnya,” kata Imran.

Baca Juga : Pilkada Butur 2020, Tiga Bakal Calon Incar Gerindra

Dari catatan panitia penjaringan, hingga Minggu (27/10/2019) sore, bakal calon bupati yang sudah resmi mengembalikan formulir pendaftaran yakni Abu Hasan, Muhammad Aswadi Adam, Muhamad dan Fahrul Muhammad. Selain itu, ada satu balon wakil yakni, Norbertus Simon.

Butur adalah salah satu dari tujuh daerah di Sultra yang bakal menggelar pilkada serentak 2020. PKPI sendiri sukses menduduki satu dari 20 kursi di parlemen Butur periode 2019-2024. (b)

 


Kontributor: Irsan Rano
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini