PKS Sebut Usulan Cawawali Kendari Belum Sesuai Aturan, Koalisi Bungkam

355
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, usulan Calon Wakil Wali Kota (Cawawali) Kendari yang telah dihasilkan melalui kesepakatan partai koalisi belum sesuai ketentuan.

Menanggapi sikap PKS tersebut, Ketua Partai Koalisi Pengusung Calon Wakil Wali (Cawawali) Kota Kendari Sukarman, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (22/3/2019) memilih bungkam dan menolak untuk komentar menanggapi sikap PKS yang dinilai tidak sejalan dengan koalisi.

Namun, pada kesempatan lain, ketika mengumumkan hasil koalisi, Sukarman menegaskan PKS diwakili oleh Sekertaris PKS Kota Kendari Riki Fajar, saat itu ikut menandatangani semua berita acara saat itu, termasuk dua nama yang telah diusulkan.

BACA JUGA :  Pj Bupati Mubar dan Pj Wali Kota Kendari Resmi Dilantik

“Keputusan itu sudah sah secara kelembagaan dan hasil rapat pleno sudah final. Riki Fajar menghadiri dan menandatangani berita acara atas nama PKS, karena dia memenuhi undangan partai,” jelas Sukarman Senin (4/3/2019) lalu.

Sebelumnya, Sulkarnaian menuturkan, ketentuan yang belum dipenuhi oleh koalisi itu, setiap partai koalisi mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk mengusulkan Cawawali seperti dua partai lain. Meski hasil rapat koalisi yang menghasilkan dua calon yakni Siska Karina dan Rahman Tawulo dihadiri Riki Fajar, namun Sulkarnain tak mengakui itu.

BACA JUGA :  Ikatan Ahli Kesehatan Ajak Berbagai Pihak Eliminasi HIV-AIDS di Sultra

“Semua partai koalisi kan punya hak untuk mengusulkan calon. Jadi hasil koalisi kemarin belum bisa diteruskan ke DPRD belum sesuai ketentuan. Dia (Riki Fajar) hadir sebagai sekertaris tim pemenangan, bukan atas nama PKS,”ungkap Wali Kota Kendari ini di kantor Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI, Rabu (20/3/2019). (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini