Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Pilwali Ricuh, Saksi Rasak-Haris Banting Meja

67
Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Pilwali Ricuh, Saksi Rasak-Haris Banting Meja
PLENO REKAPITULASI - Saksi Pasangan Calon walikota Rasak - Haris, Slamet Riyadi saat meminta rekapitulasi perhitungan suara tidak dilanjutkan oleh KPU Kendari, Rabu (22/2/2017) di Gedung KPU Sulawesi Tenggara.(Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)
Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Pilwali Ricuh, Saksi Rasak-Haris Banting Meja
PLENO REKAPITULASI – Saksi Pasangan Calon walikota Rasak – Haris, Slamet Riyadi saat meminta rekapitulasi perhitungan suara tidak dilanjutkan oleh KPU Kendari, Rabu (22/2/2017) di Gedung KPU Sulawesi Tenggara. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan walikota (Pilwali) Kendari 2017 tingkat kota berlangsung ricuh. Pleno diadakan di Gedung KPU Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (22/2/2016).

Saksi pasangan calon (paslon) walikota Abdul Rasak – Haris Andi Surahman (Rasak-Haris) dikeluarkan dari ruangan ketika pleno mulai memanas pada pukul 14.30 Wita. Kedua saksi itu adalah Slamet Riyadi dan Sahir.

Baca Juga : Rapat Pleno KPU, Massa Paslon Walikota Kendari Nyaris Bentrok dengan Polisi

Yang pertama dikeluarkan oleh pihak keamanan adalah Sahir yang terlibat adu mulut dengan Panwas dan KPU. Tidak lama kemudian menyusul Slamet Riyadi yang membanting meja juga dikeluarkan.

Saksi Rasak-Haris tersebut meminta agar rekapitulasi dihentikan. Sebab ada temuan sejumlah pemilih ganda yang menggunakan hak pilih dua kali di beberapa kecamatan.

“Ini (masalah pemilih ganda) harus dituntaskan dulu. Kalau tidak boikot saja ini rekapitulasi karena ada banyak masalah yang terjadi,” teriak Slamet.

Selain itu, saksi Rasak-Haris juga meminta agar KPU Kendari membuka membuka formulir C7 KWK yang berisi daftar pemilih tambahan (DPTb) yang memilih pada 15 Februari 2017. Kata Slamet data tersebut tidak boleh disembunyikan KPU.

Permintaan tersebut tak dapat dipenuhi KPU. Komisioner KPU Kendari Ade Suerani mengingatkan bahwa saat ini adalah rekapitulasi perhitungan suara tingkat kota dan sebelumnya telah melalui pleno rekapitulasi penyelenggara di tingkat bawah.

“Masalah terkait pemilih ganda dan DPTb yang diajukan saksi dapat dilaporkan di Panwas. Kemudian Panwas dapat memberikan rekomendasi kepada KPU untuk dilakukan pembukaan kotak suara atau tidak,” ujar Ade.

Ketua Panwas Kendari Alasman Mpesau langsung menyahuti masalah tersebut. Dia mengatakan sudah menerima laporan paslon Rasak-Haris.

“Sudah kami terima pada 20 Februari. Hanya saat ini kami sedang mencermatinya,” ujar Alasman.

Setelah saksi paslon Rasak-Haris dikeluarkan, pada pukul 15.00 Wita KPU Kendari kembali melanjutkan proses rekapitulasi. Sementara dua orang saksi paslon walikota Mohammad Zayat Kaimoeddin-Suri Syahriah Mahmud juga tampak meninggalkan ruang pleno.

Saksi paslon yang lanjut mengikuti pleno hanya dua orang saksi paslon walikota Adriatma Dwi Putra – Sulkarnain (ADP-Sul). (B)

 

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini