Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kota Diwarnai Protes Saksi Rasak-Haris

136
Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kota Diwarnai Protes Saksi Rasak-Haris
RAPAT PLENO - KPU Kendari melakukan pleno rekapitulasu dan penetapan hasil perhitungan suara tingkat kota untuk pemilihan walikota Kendari 2017 di Gedung KPU Sulawesi Tenggara, Rabu (22/2/2017). (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM).
Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kota Diwarnai Protes Saksi Rasak-Haris
RAPAT PLENO – KPU Kendari melakukan pleno rekapitulasu dan penetapan hasil perhitungan suara tingkat kota untuk pemilihan walikota Kendari 2017 di Gedung KPU Sulawesi Tenggara, Rabu (22/2/2017). (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM).

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – KPU Kendari melakukan pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan wali kota (Pilwali) Kendari 2017 di Gedung KPU Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (22/2/2016).

Pleno tingkat kota tersebut dimulai pukul 10.00 Wita. Rapat dihadiri oleh masing-masing saksi pasangan calon wali kota nomor urut 1 Abdul Rasak-Haris Andi Surahman (Rasak-Haris), nomor urut 2 Adriatma Dwi Putra-Sulkarnain (ADP-Sul), dan nomor urut 3 Mohammad Zayat Kaimoeddin-Suri Syahriah Mahmud (Derik-Syahriah).

Pleno dimulai dari Kecamatan Abeli. Namun sebelum beralih ke kecamatan lainnya, protes dilancarkan oleh saksi paslon nomor urut satu Slamet Riyadi dan Sahir.

Slamet Riyadi berkeras soal pemilih yang hanya menggunakan KTP dan surat keterangan (suket) agar dibuka identitasnya. Pemilih yang dimaksud yakni yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan masuk sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb).

“Pada saat hari pemilihan tidak mungkin saksi kita dapat mengecek siapa sebenarnya yang datang memilih dan masuk dalam DPTb karena jumlahnya yang begitu banyak. Keseluruhannya mencapai 9 ribu lebih,” kata Slamet.

Slamet mengatakan KPU harus membuka identitas pemilih DPTb berdasarkan nama dan alamat. Sebab penyelenggara di tingkat kecamatan tidak memberikan nama-namanya.

Ketua KPU Kendari Hayani Imbu mengatakan masalah tersebut sudah diproses di penyelenggaran tingkat bawah. Saat ini adalah pleno di tingkat kota terkait rekapitulasi perhitungan suara.

“Jika tidak setuju dengan pleno KPU maka dapat dimasukan di formulir keberatan,” kata Hayani.

Perdebatan tentang DPTb ini berlangsung hampir satu jam antara komisioner KPU Kendari saksi paslon nomor 1. Lalu, pleno dilanjutkan setelah saksi paslon Rasak-Haris diberikan formulir keberatan. (A)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini