Pleno Rekapitulasi KPU Kendari, ADP-Sul Menang Pilwali

152
banner-adp-sul
Adriatma Dwi Putra-Sulkarnain

ZONASULTRA.COM, KENDARI – KPU Kendari melakukan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Walikota (Pilwali) Kendari 2017. Pleno dilakukan di Aula Husni Kamil Manik KPU Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (22/2/2017).

banner-adp-sul
Adriatma Dwi Putra-Sulkarnain

Pasangan calon (paslon) walikota nomor urut 2 Adriatma Dwi Putra – Sulkarnain (ADP-Sul) unggul dengan perolehan 62.019 suara. Kemudian disusul paslon walikota nomor urut 1 Abdul Rasak-Haris Andi Surahman (Rasak-Haris) 55.759 suara.

Terakhir, paslon nomor urut 3 Mohammad Zayat Kaimoeddin – Suri Syahriah Mahmud (Derik-Syahriah) 33.501 suara. Total suara sah dalam Pilwali Kendari yakni 151.289.

Komisioner KPU Kendari Zainal Abidin mengatakan saksi dari 2 paslon walikota (Rasak-Haris dan Derik-Syahriah) yang meninggalkan ruang pleno sebelum rapat selesai tak mempengaruhi sahnya penetapan KPU. Sebab syarat sahnya rapat pleno adalah tanda tangan lima komisioner KPU Kendari.

“Tanda tangan saksi bukan sebagai syarat sah rapat pleno. Tadi kita sudah berikan formulir keberatan (DB2) tapi mereka tidak menuliskannya sehingga tidak dimasukkan dalam kotak. Olehnya kita menganggap tidak ada keberatan berdasarkan hasil pleno,” kata Zainal.

Penetapan paslon terpilih yaitu pada Maret 2017 sesuai peraturan KPU nomor 7 tahun 2016 tentang program tahapan dan jadwal. Namun jika ada gugatan dari paslon maka penetapan paslon terpilih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat ini KPU Kendari mempersiapkan diri dalam rangka memberikan jawaban jika ada gugatan. Keputusan pleno KPU tersebut sudah bisa didaftarkan ke MK oleh paslon yang merasa dirugikan dengan jangka waktu 3×24 jam sejak ditetapkan.(A)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini